GOPOS.ID, POHUWATO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mencatat, sebanyak 74 temuan dan laporan dugaan pelanggaran sepanjang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tiga daerah di Provinsi Gorontalo. Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato.
Dari 74 temuan dan laporan dugaan pelangaran tersebut, 32 perkara dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran oleh bawaslu provinsi maupun kabupaten.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar menjelaskan, 32 perkara yang memenuhi unsur tersebut diataranya pelanggaran administrasi 6 perkara, kode etik 12 perkara, pidana 5 perkara dan hukum lainnya sebanyak 9 perkara.
“Jadi kesimpulannya ada 32 perkara yang kemudian itu memenuhi unsur,” ujar Jaharudin kepada awak media, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Pusat Inovasi UNG Gelar Konferensi Internasional Inovasi Sains, Kesehatan dan Teknologi
Manurut Jaharudin, pelangaran administrasi dan kode etik yang melibatkan penyelenggara pilkada selanjutnya diteruskan ke KPU.
“Dalam hal ini ada keterlibatan teman-teman penyelenggara yang namanya masuk dalam daftar pendukung perseorangan,” beber Jaharudin.
Untuk perkara pidana lanjut Jaharudin, 5 perkara pidana telah diputus 3 perkara terjadi di Bone Bolango, 1 perkara di Pohuwato dan 1 perkara di Kabupaten Gorontalo.
“Hukum lainnnya atau pelanggaran netralitas ASN ada 9 perkara yang sudah diteruskan ke komisi aparatur negara. Perkara tersebut terjadi di Bone Bolango 5, di Kabupaten Gorontalo 3 perkara dan Pohuwato 1 perkara,” imbuhnya (muhajir/gopos)