Gopos.id, GORONTALO– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019. Kali ini penertiban menyasar pada alat peraga berupa stiker yang ditempelkan di kendaraaan umum.
Penertiban APK Caleg berbentuk stiker di kendaraan umum dipimpin Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Lismawy Ibrahim dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan tersebut dilakukan di beberapa tempat. Di antaranya di terminal Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Pasar Sentral, Kota Gorontalo, Terimal AKDP Batudaa-Kota Gorontalo, serta di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam kegiatan penertiban, Bawaslu Kota Gorontalo mendapati sejumlah stiker caleg yang tertempel di kendaraan umum. Mulai dari stiker berukuran kerta A4 hingga Cutting Sticker (stiker backdrop) yang menutupi kaca belakang mobil.
Temuan itu langsung ditindaki Bawaslu dengan mencopot stiker yang terpasang. Ketua Bawaslu Kota Lismawy Ibrahim menegaskan, penempatan alat peraga kampanye sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga penempatan APK termasuk di dalamnya stiker caleg tak boleh sembarangan.
“Lokasi penempatan APK sudah ditetapkan sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU. Sehingga apabila ada APK ditempatkan di luar ketentuan maka hal itu masuk dalam kategori pelanggaran. Karena itu pada hari ini Bawaslu Kota Gorontalo kembali melakukan penertiban APK, dengan sasaran APK Caleg di kendaraan umum,” ujar Lismawy Ibrahim.(adm-02)