GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Zubair Mooduto menyebutkan, pihaknya siap menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
“Pada prinsipnya kita akan menghadiri sidang itu dan kita telah siap memberikan jawaban,” ungkap Zubair saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Rencananya, sidang akan diselenggarakan esok, Jumat (25/9) pukul 09.00 WITA perkara perkara nomor 90-PKE-DKPP/IX/2020.
Perkara ini diadukan oleh mantan staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Wahyudin A. Gobel. Ia mengadukan lima penyelenggara pemilu, yang terdiri dari empat penyelenggara pemilu dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Empat Teradu dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato adalah Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmawati Sulaiman serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, yaitu Zubair S. Mooduto, Rahmawaty Dj Pahabu, dan Ramlah. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu IV.
Sedangkan satu Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, yang berstatus sebagai Teradu V.
“Kami akan nenerima putusan DKPP nanti,” ujar Zubair.
Diberitakan sebelumnya, Wahyudin A Gobel mengadukan dugaan pelanggaran kode etik oleh teradu karena telah memberhentikan dirinya tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu.
Selain itu, ia juga menyebut Jaharudin (Teradu V) telah mengucapkan kata kasar dan tidak pantas kepada dirinya saat rapat di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap Bernad. (muhajir/gopos)