GOPOS.ID, MARISA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato menghentikan proses dugaan pelanggaran pidana Pemilu pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 yang melibatkan bakal calon legislatif (Bacaleg) Provinsi Gorontalo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa Yasin.
Pemberhentian dugaan money politik atau politik uang tersebut tercantum dalam nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/29.06/VII/2024 dan status temuan dihentikan.
Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun mengatakan, setelah melakukan kajian mendalam bersama tim Gakkumdu, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan pelanggaran pidana Pemilu terhadap Mustafa Yasin.
“Kami tidak menemukan adanya bukti yang mendukung dugaan pelanggaran pidana Pemilu dilaporkan. Setelah melakukan evaluasi menyeluruh dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Yolanda, Jumat (2/8/2024).
Yolanda menuturkan, dugaan pelanggaran yang diberikan informasi masyarakat kepada mereka mengenai temuan itu tidak memenuhi syarat bukti yang memadai.
Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum terkait laporan sehingga tidak ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil terhadap Mustafa Yasin terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
“Gakkumdu telah melakukan klarifikasi dan kajian secara cermat, tidak ditemukan bukti substansial yang menunjukkan adanya pelanggaran pidana Pemilu,” tutup Yolanda.(Yusuf/Gopos)