GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta peserta pemilihan kepala daerah tahun 2024 bakal calon perseorangan dan pimpinan partai politik agar mematuhi regulasi tahapan pendaftaran pasangan calon ke KPU.
Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Herlina Antu mejelaskan, tahapan pendaftaran pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo akan dilangsungkan tanggal 27 agustus.
“Kita akan memasuki tahapan pendaftaran calon, maka kami berharap agar KPU Kota Gorontalo melaksanakan terhadap mekanisme dan prosedur pendaftaran pasangan Calon harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herlina. Minggu (25/8/2024).
Herlina juga meminta KPU Kota Gorontalo untuk memaksimalkan helpdesk terkait pendaftaran calon. Tak hanya itu Bawaslu Kota Gorontalo juga telah membuka posko aduan serta mengajak semua pihak untuk Bersama-sama menyuskeskan pemilihan kepala serentak tahun 2024 di Kota Gorontalo.
“Silahkan memaksimalkan helpdesk KPU Kota Gorontalo jika terkendala teknis dalam dokumen persyaratan atau Sistem informasi pencalonan SILON yang diberikan oleh KPU Kota Gorontalo,” pungkasnya. (Sari/gopos)