GOPOS.ID, LIMBOTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo memperpanjang tahapan perekrutan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD).
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo nomor 201/KP.01/K/05/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba menuturkan, pihaknya sengaja memperpanjang tahapan perekrutan ini karena selama tahapan pendaftaran sebelumnya, pendaftar PKD tidak memenuhi kuota dua kali kebutuhan.
“Karena ketentuannya adalah dua kali kebutuhan, makanya setiap desa itu minimal ada dua orang pendaftar. Dari dua orang itu yang akan kami seleksi hanya satu orang PKD,” kata Alex.
Alex menambahkan, sampai dengan pendaftaran tahap pertama ditutup pihaknya baru menerima 263 pendaftar. Kata Alex, jumlah tersebut masih jauh dari ketentuan dua kali kebutuhan, yakni minimal 410 pendaftar dari total 205 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Gorontalo.
“Ada sejumlah desa yang sudah cukup dua kali kebutuhan, tapi tetap kami buka pendaftarannya. Itu karena tidak memenuhi kuota perempuan sebanyak 30 persen. Jadi pendaftar di desa itu hanya dibuka untuk pendaftar perempuan,” ucap Alex.
Perpannjangan pendaftaran PKD ini dibuka untuk 159 desa dan kelurahan. Perpanjangan pendafatran dibuka sejak tanggal 22 sampai tangal 24 Mei 2024.
Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Gorontalo sudah membuka pendaftaran PKD sejak tanggal 18 sampai 21 Mei 2024.(Abin/Gopos)