GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba menakankan pemasangan kampanye melalui media massa boleh dilakukan peserta Pemilu terhitung mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februri 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye iklan di media massa yang digelar di Citimall Hotel Gorontalo, Selasa (16/1/2024).
Sebelumnya dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menghadirkan sejumlah tim pemenangan dari setiap kontestan pada pemilu 2024 dan pimpinan media massa di Gorontalo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba mengatakan, gelaran rapat koordinasi ini merupakan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Fungsi utama Bawaslu itu bukan penindakan, melainkan pencegahan. Olehnya sebelum memasuki tahapan kampanye iklan, kami sengaja meggelar kegiatan ini sebagai bentuk edukasi kepada peserta Pemilu maupun media massa sebagai mitra,” ujar Alex.
Lebih jauh, Alex menekankan baik peserta pemilu yang melakukan pelanggaran kampanye iklan di luar jadwal akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan pasal 492 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun sanksinya berupa kurungan selama satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta.
“Kampanye melalui media massa baru diperbolehkan terhitung mulai tanggal 21 Januari hingga tanggal 10 Februari mendatang,” tegasnya.
Alex juga menekankan selama tahapan kampanye di media massa berlangsung peserta pemilu hanya diperbolehkan memasang iklan sebanyak-banyaknya 10 spot berdurasi 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari.
“Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 39 PKPU 15 Tahun 2023. Tidak hanya untuk stasiun TV dan radio, dalam aturan itu juga dijelaskan mekanisme pemasangan iklan di media massa cetak dan daring,” tutupnya.(Abin/Gopos)