GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyatakan menerima laporan awal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Roni-Ramdhan yang melaporkan paslon Thoriq-Nurjanah terkait adanya dugaan politik uang.
Muhamad Fajri Arsyad dan Ismawi Ibrahim selaku pimpinan sidang dalam perkara tersebut menyampaikan beberapa hal terkait adanya dugaan Pelanggara Administratif Pemilihan Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) yang dilaporkan Roni-Ramdhan terhadap pasangan Thariq-Nurjanah, berlangsung di Ruang Sidang Aula Amin Abdullah Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (29/4/2025).
Kali ini adalah agenda Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan dengan Nomor: 01/Reg/L/TSM-P8/29.00/IV/2025.
Bawaslu menilai ada yang diajukan oleh pihak pelapor yakni pasangan 01 Roni-Ramdhan dapat diterima sebab telah berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo.
“Laporan yang disampaikan oleh pihak terlapor masih dalam batas waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan analisis yang ada maka dinyatakan memenuhi syarat formil,” tegas Muhamad Fajri Arsyad.
Terkait dengan syarat materil yang diajukan pihak pelapor, terkait laporan tersebut Bawaslu Provinsi Gorontalo juga memandang hal tersebut dapat diterima.
“Berdasarkan beberapa pemeriksaan yang ada dan analisis yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo laporan diatas dinyatakan memenuhi syarat materil,” tambah dia.
Dalam hal ini Bawaslu Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap selanjutnya dan akan melaksanakan agenda sidang pemeriksaan.
“Direncanakan besok akan dilaksanakan sidang pembacaan materi laporan,” tandasnya. (Arni/Sulis/Putra/Gopos)