GOPOS.ID, GORONTALO – Dua puluh hari berjalannya masa kampanye calon gubernur-wakil gubernur Gorontalo. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo kembali mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan desain dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli mengatakan tanggung jawab dalam menertibkan APK tesebut merupakan kewenangan dari Pemda untuk membersihkan.
Hal itupun telah disampaikan pada Rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri oleh Bawaslu dan KPU.
“Sehingga kita tinggal menunggu tindaklanjut dari pemerintah daerah, jika ini diabaikan, maka tentu akan ada sanksi administratif. Kewenangan Bawaslu untuk melakukan melakukan pengawasan termasuk APK yang tidak sesuai dan disampaikan ke Pemda setempat,” tutur Idris Usuli dalam Konfrensi Pers 20 hari Pengawasan Dan Penangangan Dugaan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Provinsi Gorontalo yang didampingi oleh Komisioner Bawaslu lainnya Moh. Fadjri Arsyad, Senin (21/10/2024).
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Moh. Fadjri Arsyad menegaskan bahwa pihaknya juga sudah mendapatkan berbagai informasi terkait dengan kampanye provokatif untuk dapat dilakukan pencegahan lebih awal.
“Di Bone Bolango, Bawaslu disana sudah mengundang seluruh pasangan calon termasuk kami hadir disana untuk mengingatkan pasangan calon untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam ketentuan saat kampanye. Kita melakukan langkah pecegahan untuk menghindari masa kampanye ada narasi-narasi provokatif yang dilakukan tim pemenangan atau pasangan calon itu sendiri,” tegasnya.
Jika narasi-narasi provokatif ini terus berlangsung, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo meminta seluruh jajaran bawaslu dari tingkat kabupaten/kota hingga desa agar menindaklanjuti hal tersebut sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Terakhir dalam kegiatan pencegahan pelanggaran oleh jajaran pengawas pemilu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tahun 2024. Kita menyampaikan saran perbaikan jajaran pengawas pemilihan kepada peserta atau tim kampanye pasangan calon, yaitu terhadap kampanye yang kerap melibatkan anak-anak. Ssaran perbaikan terhadap adanya kampanye di luar jadwal; dan saran perbaikan terhadap adanya tim kampanye /Jurkam yang bersatus sebagai Anggota DPR, DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum memiliki surat izin /Cuti. Itu yang sudah kami lakukan selama 20 hari kampanye ini,”tandasnya. (andi/gopos)