GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Sofyan Djama (ketua), Alti Mohamad (anggota) dan Yulianti Laliyo (anggota) serta Kepala Sekretariat Arkan Karim ikuti Pelatihan Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Sabtu (3-8-2024)
Arkan karim selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone Bolango yang saat itu turut hadir dalam kegiatan mengatakan Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Kordiv Pencegahan Moh. Fadjri Arsyad dalam sambutannya menyampaikan Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas dan kompetensi dalam menjalankan tugas pengawasan. tentunya dengan pemahaman yang mendalam terkait regulasi dan mekanisme pengawasan, hal ini mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran dan memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ujarnya kepada awak media humas bone bolango saat pembukaan acara berlangsung.
Fadjri menyoroti pentingnya pelaksanaan tugas pengawasan dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, karena menurutnya Pengawasan yang efektif tidak hanya membutuhkan pengetahuan yang memadai, tetapi juga keteguhan hati dalam menjaga netralitas dan keadilan, tambah arkan mengutip apa yang disampaikan Anggota bawaslu provinsi Gorontalo.
Arkan mengatakan bahwa Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Provinsi Gorontalo, tersebut meminta kepada seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-provinsi Gorontalo untuk menjadikan pelatihan ini sebagai wadah belajar, berbagi pengalaman, dan memperkuat komitmen kita dalam mengawal demokrasi serta ada 4 (empat) point penting yang di ingatkan kembali oleh Fadjri yang berkaitan dengan pemahaman secara mendalam terhadap regulasi, baik secara teknis dan prosedur pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walkota tahun 2024, Meningkatkan kemampuan analisis dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, Mengasah keterampilan dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dan Memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga terkait. tutup arkan. (Putra/Gopos)