GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Bawaslu Bone Bolango mengungkap adanya sanksi jika kedapatan peserta pemilu tidak mendaftar akun media sosialnya ke KPU.
Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama menyampaikan terkait dengan pelaksanaan kampanye para peserta pemilu harus mendaftarkan Akun media sosial ke KPU dengan pendaftaran paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye dimulai.
“Media sosial juga wajib didaftarkan. Yang dimaksud ialah minimal memuat visi misi, program dan atau citra diri,” ungkapnya dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Sofyan menerangkan, paling banyak akun Media Sosial yang dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi, bisa Facebook, Instagram, Tiktok atau aplikasi media sosial lainnya, tergantung dari tim pelaksana kampanye.
“Dan ini harus di daftarkan sesuai PKPU 15 2023 dan dalam perbawaslu 11 tahun 2023. Kami juga diberikan wewenang melakukan pengawasan iklan kampanye pemilu pada media cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran,” ucapnya.
Secara tegas Sofyan mengatakan, jika ditemukan ada akun media sosial kampanye yang tak didaftarkan tentunya akan ada sanksi menanti.
“Kalau akunnya tidak di daftarkan tentunya melanggar dan pelnggarannya adalah pelanggaran administrasi yang di atur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu,” tegasnya.
Terakhir Mantan Komisioner KPU itu menerangkan, saat ini pihaknya sedang memantau media sosial yang melakukan pelanggaran metode kampanye lewat media sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagai bentuk pencegahan kami akan mengeluarkan imbauan kepada partai politik yang telah mendaftarkan calegnya untuk tidak melakukan kampanye yang dilarang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 di Pasal 280 ayat 1 dan 2,” tandasnya. (Putra/Gopos)