GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di 18 Kecamatan se-Kabupaten Bone Bolango.
Selain melakukan pengawasan melekat pada pelaksanaan coklit oleh pantarlih di 18-kecamatan, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango beserta Jajaran pengawas Adhoc juga melakukan pelaksanaan uji petik terhadap hasil pelaksanaan coklit oleh pantarlih.
Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah melakukan upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran, diantaranya melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyampaikan Surat imbauan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 19 Juni 2024.
2. Melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bone Bolango terkait potensi kerawananpelanggaran pada pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih serta memastikan Pantarlih se-Kabupaten Bone Bolango melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih.
3. Membentuk posko aduan masyarakat “Kawal Hak Pilih” pada tahapan Pencocokanbdan Penelitian Data Pemilih Pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan Seluruh Jajaran Pengawas Adhoc.
Dalam melakukan pengawasan langsung terhadap proses Coklit, Bawaslu menggunakan metode pengawasan sebagai berikut:
1. Pengawasan melekat, yaitu pengawas melakukan pengawasan langsung dengan mengikuti Pantarlih pada saat melaksanakan Coklit dengan metode sensus atau door to door ke rumah masyarakat yang masuk dalam data pemilih dan Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit yakni pada tanggal 24 Juni 2024 s/d 17 Juni 2024.
2. Sampling atau uji petik, pengawas pemilu melakukan uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih yang luput dari pengawasan secara melekat oleh pengawas ketika pantarlih melaksanakan Coklit, hal tersebut disebabkan tidak seimbangnya jumlah pengawas dan jumlah pantarlih di setiap desa/kelurahan. Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) pelaksanaan coklit hingga berakhirnya masa Coklit.
3. Pengawasan Langsung, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit pada 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir.
A. Hasil Pengawasan Pembentukan Pantarlih
Bahwa dalam hasil hasil pengawasan terhadap pembentukan pantarlih tidak temukan adanya pantarlih di beberapa kecamatan yang terindikasi terdaftar sebagai Anggota Partai Politik pada pemilu/pemilihan terakhir, adapun jumlah pantarli yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Bone Bolango sebagaimana dalam tabel berikut:
B. Progres Hasil Pengawasan Melekat dan Uji Petik Pada pelaksanaan uji petik, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango memastikan teknis pelaksanaanya telah sesuai dengan Prosedur terhadap akurasi data pemilih 123.533,
Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, yang dimulai pada tanggal 24 Juni s/d 24 Juli 2024).
Hasil pengawasan sebagai berikut: Jumlah TPS di Kabupaten Bone Bolango : 294 TPS
Jumlah Pengawasan Melekat
1) Kepala Keluarga: 8.813
2) Pemilih: 19.937
Jumlah Uji Petik
1) Kepala Keluarga: 35.089
2) Pemilih: 56.381
Total Melekat dan Uji Petik
1) Sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker: 43.902 KK, 76318 Pemilih (61,78%)
2) Belum dicoklit tetapi ditempel stiker: 0 KK
3) Sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker: 0 KK
Temuan Hasil Pengawasan Melekat dan Uji Petik
Berdasarkan hasil pengawasan langsung yang di lakukan, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menemukan kurang lebih 8 (delapan) Kategori yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih masuk dan tercatat dalam daftar pemilih, sehingga akan berpotensi dan mempengaruhi pada saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Adapun total pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah sebagai berikut:
Sejumlah 990 (sembilan ratus sembilan puluh ) pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) yang disebabkan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Jumlah Pemilih Meninggal
: 635Orang
2. Jumlah Data Ganda
: 5 Orang
3. Jumlah pemilih Berstatus TNI
: 9 Orang
4. Jumlah pemilih Berstatus POLRI
: 33 Orang
5. Jumlah pemilih Bukan Penduduk Setempat : 6 Orang
6. Jumlah pemilih yang Tidak dikenal
: 24 Orang
7. Jumlah pemilih Di bawah umur
: 3 Orang
8. Jumlah pemilih Pindah Domisili Keluar
: 275 Orang
Selain adanya Pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Bawaslu juga menemukan adanya 6 (enam) Kategori yang Memenuhi Syarat (MS) yakni sebagai sebagai
berikut:
1. Jumlah pemilih Sudah 17 tahun tapi belum masuk daftar pemilih : 320 Orang
2. Jumlah Pemilih Pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin : 50 Orang
3. Jumlah pemilih Alih status dari TNI: 1 Orang
4. Jumlah pemilih Alih Status dari POLRI: 2 Orang
5. Jumlah pemilih Pindah Domisili Masuk: 177 Orang
6. Jumlah Pemilih Disabilitas : 711 Orang
Berdasarkan data di atas, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menyimpulkan bahwa:
1. Pemilih meninggal dunia merupakan pemilih yang menempati kategori TMS terbanyak.
2. Bahwa tidak terdapat Pemilih salah penempatan TPS yang disebabkan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU yang sebelumnya sejumlah 509 TPS untuk Pemilu 2024 menjadi 294 TPS untuk Pilkada 2024.
3. Bahwa terdapat pemilih yang sudah berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP-el namun belum masuk dalam daftar pemilih, kemudian pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih tersebut oleh KPU dimasukkan dalam daftar pemilih, demikian pula halnya dengan Pemilih yang belum berusia 17 tahun namun tercatat sudah menikah.
4. Bahwa terhadap Pemilih yang sudah berusia 17 Tahun baru melakukan perekaman KTP-el namun belum memiliki KTP-el, oleh KPU dilakukan pencatatan tersendiri dengan memberikan status sebagai daftar potensial pemilih yang kemudian akan dikoordinasikan kembali dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango.
5. Bahwa terdapat pemilih pindah domisili yang masih masuk ke dalam daftar pemilih turut memunculkan potensi ganda. Hal ini dikarenakan pemilih tersebut masih tidak dicoret di lokasi awal sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A Daftar Pemilih, dan dicoklit lokasi baru sesuai domisili KTP Elektronik (KTP El) menjadi daftar potensial pemilih.
6. Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal namun belum dapat dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta Pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri
Bahwa terdapat pemilih disabilitas dengan kategori sebagaimana pada tabel dibawah ini
D. Saran Perbaikan dan Tindak Lanjut Bahwa terhadap hasil pengawasan tersebut, Jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa telah berkoordinasi dengan PPS dan pihak terkait serta memberikan saran perbaikan secara lisan melalui Panwaslu Kecamatan kepada PPK. (Putra/Gopos)