GOPOS.ID – Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengadakan rapat kerja teknis (Rakernis) untuk menyiasati pengawasan pendaftaran dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Serentak 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Coconut Caffe, Desa Boroko Timur, dan dibuka secara resmi oleh Plt Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi.
Dalam sambutannya, Rizki Posangi mengungkapkan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dimulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Rizki menekankan kepada semua jajaran Bawaslu untuk melakukan pengawasan yang cermat dan menyeluruh terhadap seluruh proses pencalonan.
“Pada tahapan pencalonan ini terdapat tiga aspek krusial yang harus diperhatikan: pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon. Semua proses ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Rizki.
Selain itu, Rizki juga meminta partai politik untuk mematuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh KPU.
Koordinator Divisi Hukum Parmas dan Humas Bawaslu Bolmut mengingatkan bahwa selain PKPU, terdapat pedoman teknis (KPT) yang harus diikuti, khususnya KPT 1090 tentang pemeriksaan kesehatan calon.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan pasangan calon untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Rizki Posangi juga mengajak semua peserta, termasuk partai politik, untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana pemilihan yang kondusif, aman, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Rakernis ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, perwakilan partai politik, Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Pendidikan, dan Kesbangpol Kabupaten Bolmut.
Acara ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam proses pemilihan mendatang.