GOPOS.ID, GORONTALO – Satuan Narkoba, Polres Pohuwato tidak ada hentinya dalam memberantas tindak pidana penyalagunaan narkoba. Buktinya dipenghujung tahun baru, Selasa (31/12/2019), seorang warga Desa Buntulia, Kecamata Buntulia, Kabupaten Pohuwato berhasil diringkus, akibat kepemilikan barang haram jenis sabu dan dari pemeriksaan positif.
Informasi yang diperoleh gopos.id, penagkapan pelaku yang berinisial WH alias Kei (20), dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Polres Pohuwato, AKP Leonardo Widharta, S.I.K. di daerah Pohuwato Timur.
Kronologis penagkapan berawal adanya informasi dari informan bahwa ada seseorang yang akan mengantar narkoba jenis shabu didaerah Pohuwato Timur. Lalu oleh AKP Leonardo Widharta bersama KBO dan anggota opsnal langsung menuju daerah yang dimaksud.
Di lokasi, AKP Leonardo Widharta mengatur strategi dengan membagi titik spot bagi anggota. Sebagian lagi membuntuti pelaku dengan menggunakan mobil. Saat itu mereka melihat mobil tersebut membawa barang yang dicurigai yaitu shabu.
Tidak menunggu lama, mantan Kasat Narkoba, Polres Gorontalo itu berupaya memberhentikan kendaraan yang digunakan pelaku. Pada saat dicegat, pelaku membuang satu sachet, diduga narkotika jenis sabu, salah satu anggota pun mengambil barang yang sempat dibuang pelaku dan ternyata barang tersebut adalah narkoba jenis sabu.
“Pelaku sudah kami amankan berserta dengan barang bukti berupa 1 sachet plastik berisi narkotika jenis shabu dan 2 buah handphone. Dari hasil tes urin pelaku terbukti positif dan kami masih tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ujar AKP Leonardo Widharta.
Ia menegaskan dirinya akan menindak tegas terhadap penyalagunaan obat terlarang narkoba. Bahkan ia menuturkan dalam penindakan, dirinya tidak memandang siapa pun orangnya.
“Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen kami sebagai penegak hukum dalam memberantas tindakan penyalagunaan narkoba di gorontalo, terlebih diwilayah hukum Polres Pohuwato,” imbuhannya. (isno/gopos)