GOPOS.ID, GORONTALO – Kabar gembira bagi masyarakat yang berminat melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Batas usia pelamar CPNS dinaikkan menjadi 40 tahun. Batas usia pelamar tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 17 tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, pada Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 disebutkan usia pelamar CPNS paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar. Seiring dikeluarkannya Keppres nomor 17 tahun 2019, maka batas usia pelamar CPNS dinaikkan menjadi 40 tahun.
Akan tetapi ketentuan tersebut hanya berlaku pada enam jabatan. Yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, penliti dan perekayasa.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengatakan Keppres nomor 17 tahun 2019 merupakan amanat PP nomor 11 Tahun 2017. Hal itu merupakan upaya pemenuhan kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
“Sasarannya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi,” ujar Mohamad Ridwan, Jumat (6/9/2019) dalam keterangan tertulis yang diperoleh gopos.id.
Baca juga: Petani Asparaga Dapat Benih Padi dan Alsintan Gratis
Di sisi lain, meski batas usia dinaikkan, syarat untuk melamar pada enam jabatan tersebut tak mudah. Salah satunya kualifikasi pendidikan. Jabatan dokter dan dokter gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
“Jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor),” kata Mohammad Ridwan.
Menurut Mohammad Ridwan, kebijakan ini diharapkan akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran CPNS, guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat. Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun.
“Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan dosen, peneliti dan Perekayasa menjadi jawaban instansi dan masyarakat, agar pegawai dengan jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan,” tutur Mohammad Ridwan.(adm-02/gopos)