GOPOS.ID, GORONTALO – Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 harus bergerak cepat menyusun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Sebab, batas waktu pemasukan LPSDK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo sampai 2 Januari 2019 pukul 18.00 wita.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran berharap, peserta Pemilu segera memasukkan LPSDK. Sebab, LPSDK akan saling berhubungan dengan Laporan Akhir Dana Kampanye.
“Bila tidak memasukkan laporan akhir kampanye maka sanksinya bisa tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih,” tegas Hendrik Imran di sela Bimtek Pelaporan LPSDK Pemilu 2019 di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Senin (17/12).
Baca Juga : Pemilih Gorontalo Bertambah 21 Ribu
Bimtek diikuti para operator dan petugas penghubung masing-masing parpol peserta Pemilu 2019. Bimtek tersebut dilaksanakan KPU Provinsi Gorontalo untuk membantu peserta pemilu memahami tata cara penyusunan dan pelaporan.
Menurut Hendrik Imran, dalam Undang-undang Pemilu mengamanatkan setiap peserta Pemilu wajib memasukkan laporan dana kampanye. Aturan itu dijabarkan oleh KPU dengan membuat tiga tahapan. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang tenggat waktunya pada 23 September 2018. Kemudian LPSDK sampai dengan tanggal 2 Januari. Serta Laporan Akhir Dana Kampanye yang tenggat waktunya 14 hari sebelum Hari H, April 2019.
“Karena itu diharapkan peserta pemilu sesegera mungkin untuk memasukkan,” imbau mantan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo itu.(adm-02)