GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan baru tentang pakaian dinas di lingkungan Kemendagri. Namun aturan yang diteken Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018 itu langsung dicabut.
Pencabutan aturan dalam bentuk Instruksi Mendagri nomor 025/10770/SJ tahun 2018 itu dilakukan karena memicu pro kontra. Hal tersebut muncul lantaran adanya aturan penggunaan jilbab bagi ASN perempuan muslim. Yakni penggunaan jilbab dengan cara dimasukkan dalam kerah pakaian.
Aturan tersebut menuai sorotan, karena ada yang berpandangan bahwa jilbab harus menjulur menutupi dada.
Menyikapi pro dan kontra, Kemendagri mencabut mencabut mencabut instruksi mendagri 025/10770/SJ Tahun 2018. Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pencabutan instruksi Mendagri tersebut setelah mendengar masukan dari masyarakat.
“Setelah mendengar masukan masyarakat, Kemendagri memutuskan mencabut Inmendagri tersebut,” kata Hadi di Jakarta, Jumat (14/12/2018) dilansir laman Kemendagri.
Menurut Hadi, instruksi Mendagri tersebut bersifat internal. Tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
Instruksi Mendagri ini, tambah Hadi, hanya diperuntukan untuk seragam coklat khaki dan putih. Sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, instruksi nmendagri ini bersifat imbauan dan bukan merupakan larangan. Tujuannya untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat ASN sebagai penyelenggara Negara. Khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri,” kata Hadi.(adm-02)