GOPOS.ID, GORONTALO – Pandemi virus corona (Covid-19) membawa permasalahan antara pekerja dan perusahaan di Kota Gaorontalo. Salah satunya menyangkut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pihak pelaku usaha kepada pekerja.
Dampak Covid-19 mengakibatkan pendapatan perusahaan turun. Bahkan tak sedikit yang harus tutup. Kondisi itu membuat sebagai perusahaan tak bisa memenuhi kewajibannya membayarkan THR. Sejauh ini baru ada 60 persen perusahaan di Kota Gorontalo membayarkan THR kepada pekerja.
Kasie Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM Kota Gorontalo, Ramayanto Arsyad, mengemukakan fakta ini didapatkan dari hasil turun lapangan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM Kota Gorontalo. Selain itu ada pula laporan dari para pekerja.
“Gesekan antara perusahaan dan pekerja ini memang selalu ada, apalagi situasi ini sangat kritis, karena perusahaan harus ditutup. Namun, kami telah berhasil menjalinkan komunikasi yang baik antara keduanya, sehingga masalah tersebut sudah selesai. Pihak perusahaan tetap membayarkan THR para pekerja. Meskipun terlambat, dan dilakukan berangsur-angsur, hingga situasi kembali normal seperti biasanya. Sejauh ini, sudah 60 persen THR yang terbayarkan. Jumlah ini akan terus bertambah sepenuhnya,” ungkapnya kepada gopos.id, Rabu (8/7/2020).
Meskipun situasi normal baru telah kembali, masih banyak perusahaan yang belum beroperasi kembali. Adapun yang sudah beroperasi, baru sedikit dan pendapatan masih sangat sedikit. Namun, jika didapati kesepakatan untuk tetap membayarkan THR ini tidak dipatuhi perusahaan, maka akan ada tindakan tegas dari Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM Kota Gorontalo
“Ada yang kapasitas pelanggannya ratusan, kini dibatasi. Kondisi itu menyebabkan pendapatan perusahaan juga baru sedikit, sehingga dimohonkan pengertian dari para pekerja. Namun, jika kami dapati ada perusahaan yang tidak menbgikuti kesepakatan bahwa harus tetap membayarkan THR tersebut, maka kami akan berikan sanksi yang tegas, seperti denda dan penjara,” tegas Ramayanto. (Aldy/gopos)