GOPOS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menjerat Ustad Bachtiar Nasir sebagai tersangka tindak pencucian uang. Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu diduga terlibat pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Penetapan tersangka Ustad Bachtiar Nasir disampaikan Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang.
“Ya, sudah (ditetapkan tersangka) kasus YKUS,” kata Daniel dilansir jawapos.com.
Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap UBN pada 8 Mei 2019. Hal itu tertuang dalam surat pemanggilan bernomor MPgl/212/v/Res2.3/2019 Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Sudah dikirim surat panggilannya,” tambah Daniel.
Sementara itu, Ustad Bachtiar Nasir melalui pengacara Kapitra Ampera menyampaikan akan memenuhi panggilan tersebut. “Insya Allah saya akan hadir,” ucap Kapitra menyampaikan pesan Bachtiar.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar untuk perjalanan ke Turki. Padahal YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212.(adm-02/jawapos/gopos)