No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bareskrim Polri Bakal Jemput Paksa Nindy Ayunda terkait Kasus Dito Mahendra

Alex by Alex
Rabu 24 Mei 2023
in Infotaintment
0
Bareskrim Polri Bakal Jemput Paksa Nindy Ayunda terkait Kasus Dito Mahendra

Nindy Ayunda.(instagram)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan upaya jemput paksa jika saja Nindy Ayunda tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang kini masih buron.

“Silahkan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro dikutip dari suara.com, jejaring berita Gopos.id, Rabu (24/5/2023).

Nindy Ayunda dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada hari Jumat lusa, (26/5/2023). Namun jika Nindy Ayunda tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya, maka polisi akan melakukan upaya jemput paksa.

Baca Juga :  Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri

“Kalau tidak hadir, penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang,” tambah Djuhandhani.

Sebelumnya, Nindy Ayunda akan diperiksa terkait dugaan kasus obstruction of justice atau tindakan yang mengalangi proses hukum, yang diduga sengaja menyembunyikan Dito Mahendra sebagai tersangka.

Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara obstruction of justice ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar pekara pada Sabtu, (20/5/2023). Pada gelar perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 221 KUHP.(adm03/gopos)

Tags: Bareskrim Polrijemput paksaNindy Ayundaobstruction of justice
Previous Post

Bentuk Kepedulian Untuk Masyarakat, Pemkab Bonebol Salurkan Bantuan PDRP

Next Post

Bersama Kemendikbud, Elnino Mohi Gairahkan Minat Sastra Generasi Muda

Related Posts

Ustadz Derry Konfirmasi Dokter Richard Lee Mualaf
Infotaintment

Ustadz Derry Konfirmasi Dokter Richard Lee Mualaf

Kamis 30 Januari 2025
Infotaintment

Tiko Aryawardhana Suami BCL Diduga Gelapkan Rp6,9 Miliar, Ini Kronologinya

Selasa 4 Juni 2024
Sandra Dewi Kembali Diperiksa sebagai Saksi Korupsi Timah
Infotaintment

Sandra Dewi Kembali Diperiksa sebagai Saksi Korupsi Timah

Rabu 15 Mei 2024
Akira Toriyama Kreator Dragon Ball Meninggal Dunia
Infotaintment

Akira Toriyama Kreator Dragon Ball Meninggal Dunia

Jumat 8 Maret 2024
Ditangkap Polisi, Saipul Jamil Mengira Dirampok
Infotaintment

Ditangkap Polisi, Saipul Jamil Mengira Dirampok

Sabtu 6 Januari 2024
Fais Nemsa Bintang Iklan Penggerak Ekonomi Pelabuhan
Infotaintment

Fais Nemsa Bintang Iklan Penggerak Ekonomi Pelabuhan

Selasa 5 Desember 2023
Next Post
Bersama Kemendikbud, Elnino Mohi Gairahkan Minat Sastra Generasi Muda

Bersama Kemendikbud, Elnino Mohi Gairahkan Minat Sastra Generasi Muda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.