GOPOS.ID, MARISA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato diadukan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato.
Salahudin mengajukan keberatan atas keputusan KPU Pohuwato yang menyatakan dirinya tidak lolos verifikasi faktual kedua. Salahudin Pakaya mengatakan, pihaknya menemukan beberapa dugaan kesalahan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, seperti kesalahan prosedural dan administrasi.
“Saya merasa tidak puas, karena sudah bekerja dan meyakini apa yang saya masukan sudah sesuai dengan aturan sehingga ingin mencari kebenarannya di Bawaslu,” ujar Salahudin, Rabu (31/07/2024) malam.
Salahudin mengungkapkan, pihaknya mengajukan keberatan KPU atas kekurangan lebih dari 800 syarat dukungan perseorangan, apalagi tidak memberikan berita acara hasil verifikasi faktual.
Harusnya, kata Salahudin, sudah diberikan usai rapat rekapitulasi. KPU memberikannya hari terakhir pasca gugatan ke Bawaslu, itu pun hanya lewat WhatsApp meski sudah ada silon untuk mengirimnya.
“Kami yakin persyaratan yang kami ajukan sudah sesuai aturan, karena berdasarkan data yang akan kami tunjukkan di hadapan Majelis Pemeriksa Sengketa Bawaslu nanti. Ditemukan hanya 4.262 dukungan yang memenuhi syarat, sementara diyakini dukungan yang hilang lebih dari 1.300,” ungkap Salahudin.
Salahudin juga menjelaskan, berdasarkan data dari KPU pada 5 Juli, progres dukungan mencapai 99 persen dengan 6.015 dukungan memenuhi syarat, sedangkan data terbaru menunjukkan 6.026 dukungan.
“Kami mempertanyakan perbedaan hasil, karena ada tanggapan masyarakat yang seharusnya hanya berlaku pada verifikasi administrasi bukan faktual,” jelas Salahudin.
Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun mengaku, telah menerima permohonan dari pasangan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo.
“Saat ini akan membahas keterpenuhan formil dan materil dalam rapat pleno. Jika ada kekurangan, kami akan menginformasikan kepada pihak terkait, memberikan waktu tiga hari kerja untuk memperbaiki kekurangan tersebut,” tutup Yolanda.(Yusuf/Gopos)