No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bantuan Subsidi Upah Jaga Daya Beli Pekerja di Tengah Pandemi

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 13 November 2020
in Gorontalo
0
Bantuan subsidi upah bagi pekerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Elvian (kiri) dan Kepala Diskominfo Statistik, Wahyudin Katili (kanan) pada webinar manfaat BSU bagi pekerja di masa pandemi, Jumat (13/11/2020). (foto: tangkapan layar/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Bantuan subsidi upah (BSU) yang digulirkan Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bertujuan menjaga daya beli para pekerja di tengah pandemi covid-19.

BSU digulirkan kepada para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Besaran BSU yang diberikan kepada setiap pekerja sebesar Rp600 ribu setiap bulannya dalam rentang waktu September-Desember 2020.

Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), memiliki upah di bawah Rp5 juta, memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) yang valid, serta memiliki nomor rekening yang masih berlaku. Selaini tu pekerja tersebut bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Demikian beberapa catatan penting yang mengemuka dalam webinar manfaat BSU bagi pekerja di masa pandemi, Jumat (13/11/2020). Webinar diselenggarakan oleh Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan didukung oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Provinsi Gorontalo. Webinar menampilkan pembicara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian, SE., MM, dan Kepala Diskominfo Statistik Provinsi Gorontalo, Dr. Wahyudin A. Katili, S.Stp, M.T.

Baca Juga :  Biaya Perawatan 2 Pemain Timnas yang Cedera saat Piala AFF 2023 Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Hendra Elvian, salah satu persyaratan utama untuk bisa mendapatkan BSU adalah pekerja tersebut terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenakerjaan. Keanggotaan peserta itu paling minimal Juni 2020.

“Untuk Provinsi Gorontalo yang diusulkan sebanyak 25.047 pekerja, dan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja. Saat ini sudah ada 20.511 pekerja yang telah diverifikasi datanya oleh Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Hendra Elvian.

Menurut Hendra Elvian, BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk sebagai fasilitator. Pembayaran BSU dilakukan oleh Kemennaker langsung ke rekening setiap pekerja yang memenuhi syarat.

“Untuk tahap pertama September-Oktober sudah dibayarkan. Sekarang sementara diproses untuk November-Desember 2020,” ungkap Hendra Elvian.

Menurut Elvian, saat ini tidak ada lagi tahapan pendaftaran tambahan atau susulan. Terkait kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU), Elvian mengatakan, hal itu masih akan menunggu keputusan Pemerintah.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Jadi Primadona Untuk Masyarakat di Bone Bolango

“Mudah-mudahan ke depannya masih berlanjut. Tapi kita masih menunggu keputusan Pemerintah seperti apa,” kata Hendra Elvian.

Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo, Wahyudin Katili, mengatakan sejak awal masa pandemi sampai saat ini, Pemprov Gorontalo turut memberi perhatian terhadap pekerja dan pelaku usaha. Sebab dampak pandemi ikut turut dirasakan oleh sektor usaha.

“Salah satu kebijakan yang dilakukan antara lain memberi intervensi bantuan sembako untuk para pekerja. Harapannya bisa meringankan beban yang dialami para pekerja di masa pandemi,” kata Wahyudin Katili.

Lebih lanjut, Wahyudin Katili, menyampaikan kebijakan bantuan subsidi upah menjadi catatan penting bagi para pelaku usaha untuk memperhatikan kepesertaan karyawan/pekerja-nya pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya ini bukan hanya sekadar mendapatkan bantuan subsidi upah. Tetapi bagaimana pekerja itu ikut terlindungi dan mendapat perhatian dari pelaku usaha,” ungkap Wahyudin Katili.(Indra/gopos)

Tags: Bantuan Subisidi UpahBPJS KetenagakerjaanPekerja
Previous Post

Tim Kuasa Hukum Darwis Moridu Nyatakan Banding atas Vonis PN Gorontalo

Next Post

Pasca Putusan Darwis Moridu: Masyarakat Boalemo Diminta Tenang

Related Posts

Sosok Mayat Pria Ditemukan di Pesisir Pantai Bone Raya
Gorontalo

Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan di Pesisir Pantai Bone Raya

Minggu 1 Juni 2025
Apresiasi Edukasi Kesehatan RSUD Ainun Habibie, Kadis Kesehatan: Langkah Positif bagi Komunitas Pelari
Gorontalo

Apresiasi Edukasi Kesehatan RSUD Ainun Habibie, Kadis Kesehatan: Langkah Positif bagi Komunitas Pelari

Minggu 1 Juni 2025
Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi
Gorontalo

Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi

Sabtu 31 Mei 2025
Traffic Light di Jalan Durian Kota Gorontalo Bermasalah, Lampu Terus Berwarna Merah
Gorontalo

Traffic Light di Jalan Durian Kota Gorontalo Bermasalah, Lampu Terus Berwarna Merah

Jumat 30 Mei 2025
Alifa Model Remaja
Gorontalo

Alfia, Model Remaja Asal Gorontalo Tampil Memukau di Runway Utama IFW 2025

Jumat 30 Mei 2025
Jelang Pelantikan, PW GP Ansor Gorontalo Sampaikan Program Ketahanan Pangan ke Gubernur
Gorontalo

Jelang Pelantikan, PW GP Ansor Gorontalo Sampaikan Program Ketahanan Pangan ke Gubernur

Jumat 30 Mei 2025
Next Post
Anas Jusuf

Pasca Putusan Darwis Moridu: Masyarakat Boalemo Diminta Tenang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan di Pesisir Pantai Bone Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pemuda di Kabila Nyaris Jadi Korban Panah Wayer saat Main Rental PS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.