GOPOS.ID, GORONTALO – Bantuan subsidi upah (BSU) yang digulirkan Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bertujuan menjaga daya beli para pekerja di tengah pandemi covid-19.
BSU digulirkan kepada para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Besaran BSU yang diberikan kepada setiap pekerja sebesar Rp600 ribu setiap bulannya dalam rentang waktu September-Desember 2020.
Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), memiliki upah di bawah Rp5 juta, memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) yang valid, serta memiliki nomor rekening yang masih berlaku. Selaini tu pekerja tersebut bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Demikian beberapa catatan penting yang mengemuka dalam webinar manfaat BSU bagi pekerja di masa pandemi, Jumat (13/11/2020). Webinar diselenggarakan oleh Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan didukung oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Provinsi Gorontalo. Webinar menampilkan pembicara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian, SE., MM, dan Kepala Diskominfo Statistik Provinsi Gorontalo, Dr. Wahyudin A. Katili, S.Stp, M.T.
Menurut Hendra Elvian, salah satu persyaratan utama untuk bisa mendapatkan BSU adalah pekerja tersebut terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenakerjaan. Keanggotaan peserta itu paling minimal Juni 2020.
“Untuk Provinsi Gorontalo yang diusulkan sebanyak 25.047 pekerja, dan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja. Saat ini sudah ada 20.511 pekerja yang telah diverifikasi datanya oleh Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Hendra Elvian.
Menurut Hendra Elvian, BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk sebagai fasilitator. Pembayaran BSU dilakukan oleh Kemennaker langsung ke rekening setiap pekerja yang memenuhi syarat.
“Untuk tahap pertama September-Oktober sudah dibayarkan. Sekarang sementara diproses untuk November-Desember 2020,” ungkap Hendra Elvian.
Menurut Elvian, saat ini tidak ada lagi tahapan pendaftaran tambahan atau susulan. Terkait kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU), Elvian mengatakan, hal itu masih akan menunggu keputusan Pemerintah.
“Mudah-mudahan ke depannya masih berlanjut. Tapi kita masih menunggu keputusan Pemerintah seperti apa,” kata Hendra Elvian.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo, Wahyudin Katili, mengatakan sejak awal masa pandemi sampai saat ini, Pemprov Gorontalo turut memberi perhatian terhadap pekerja dan pelaku usaha. Sebab dampak pandemi ikut turut dirasakan oleh sektor usaha.
“Salah satu kebijakan yang dilakukan antara lain memberi intervensi bantuan sembako untuk para pekerja. Harapannya bisa meringankan beban yang dialami para pekerja di masa pandemi,” kata Wahyudin Katili.
Lebih lanjut, Wahyudin Katili, menyampaikan kebijakan bantuan subsidi upah menjadi catatan penting bagi para pelaku usaha untuk memperhatikan kepesertaan karyawan/pekerja-nya pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya ini bukan hanya sekadar mendapatkan bantuan subsidi upah. Tetapi bagaimana pekerja itu ikut terlindungi dan mendapat perhatian dari pelaku usaha,” ungkap Wahyudin Katili.(Indra/gopos)