GOPOS.ID, GORONTALO – Dari hasil temuan uang yang diragukan keasliannya di masyarakat, diketahui bahwa kualitas uang yang diragukan keasliannya relatif sangat rendah dan masih memungkinkan untuk dapat diidentifikasi oleh masyarakat melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).Â
Kasus pemalsuan uang yang terjadi di masyarakat dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan masyarakat dan belum terlihat menggunakan teknologi canggih sebagaimana yang kabar yang beredar di media sosial.Â
Untuk itu, Bank Indonesia akan terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat baik secara nasional maupun secara regional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, dengan pesan utama agar masyarakat dapat semakin mudah dalam mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D dan senantiasa merawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang yang diragukan keasliannya.Â
Berdasarkan data Bank Indonesia, temuan uang yang diragukan keasliannya menunjukkan tren yang semakin menurun seiring dengan meningkatnya kualitas uang (bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman) yang semakin modern dan terkini, di samping adanya literasi CBP Rupiah nasional secara masif dan koordinasi rutin dengan seluruh unsur Botasupal.Â
Sepanjang tahun 2024 rasio uang yang diragukan keasliannya tercatat sebesar 4 ppm (piece per million atau 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar), atau lebih rendah dari tahun 2022 dan 2023 pada 5 ppm, 2021 pada 7 ppm, dan 2020 pada 9 ppm.Â
Sejalan dengan best practice internasional, Bank Indonesia terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang Rupiah sebagai bagian dari strategi pre-emtif dalam penanggulangan uang yang diragukan keasliannya agar desain uang Rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan.Â
Sebagai upaya preventif, dalam kampanye edukasi CBP Rupiah Bank Indonesia senantiasa melakukan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah serta menghimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D.Â
Selanjutnya, sebagai upaya represif Bank Indonesia mendorong pengenaan sanksi yang lebih tinggi kepada pelaku tindak pidana uang yang diragukan keasliannya sebagaimana amanat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Â
Berbagai upaya tersebut tercermin dalam penghargaan untuk Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 sebagai Seri Uang Terbaik (Best New Banknote Series) pada IACA Currency Awards 2023 dan penghargaan untuk Uang Rupiah kertas pecahan Rp50.000 TE 2022 pada bulan November 2024 meraih peringkat ke-2 dunia untuk pecahan yang paling aman dan yang paling sulit untuk dipalsukan di dunia (World’s Most Secure Currencies) dengan 17 unsur pengaman canggih versi BestBrokers.
Penghargaan ini merupakan pengakuan dunia internasional atas keunggulan fitur keamanan dan desain Uang Rupiah.Â
Berkenaan dengan pemberitaan dan informasi di media sosial terkait keaslian uang Rupiah, dapat kami sampaikan bahwa metode yang efektif dilakukan oleh masyarakat adalah dengan 3D (dilihat, diraba, diterawang).Â
Masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang.Â
Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu.Â
Membelah uang Rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.Â
Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.Â
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna.Â
Diketahui bahwa uang yang diragukan keasliannya dan kebetulan ditemukan berpendar di bawah lampu UV berkualitas sangat rendah dan memiliki pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang Rupiah asli.Â
Selain itu, secara visual uang yang diragukan keasliannya dimaksud sangat mudah diidentifikasi tanpa perlu menggunakan bantuan lampu UV.Â
Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak perlu khawatir dalam bertransaksi menggunakan uang Rupiah dan tetap berhati-hati dengan mengecek keaslian uang cukup melalui metode 3D.Â
Dalam hal terdapat masih keraguan atas keaslian uang tersebut, Masyarakat juga dapat meminta klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia atau melalui Bank Umum.Â
Prosedur permintaan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya adalah sebagai berikut:
a. Menahan uang yang diragukan keasliannya
b. Mencatat identitas lengkap nasabah yang menyerahkan
c. Memberikan tanda terima
d. Menginformasikan kepada nasabah bahwa uang yang diragukan keasliannya tidak dikembalikan. Apabila dinyatakan asli oleh Bank Indonesia, maka akan diberikan penggantian sebesar nominal, jika dinyatakan t21:53:39idak asli maka tidak akan dikembalikan.
Bank Indonesia juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah.Â
Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Â
Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).Â
Bank Indonesia secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu.Â
Selain itu, melalui edukasi yang dilakukan dalam program CBP Rupiah, Bank Indonesia senantiasa melakukan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah serta menghimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang Rupiah.Â
Bank Indonesia juga turut menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik guna memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang rupiah.Â
Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, konten media sosial, dan website Bank Indonesia. (Putra/Gopos).