GOPOS.ID, GORONTALO – Provinsi Gorontalo mendapat alokasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CHT) 2019. Totalnya senilai Rp7,362 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo diwakili Kabid Anggaran Danial Ibrahim menjelaskan, total anggaran Rp7,3 miliar tersebut terdiri untuk Pemprov Gorontalo senilai Rp2,2 miliar. Kabupaten Gorontalo Rp2,9 miliar.
“Selanjutnya Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Pohuwato, Bone Bolango dan Gorontalo Utara masing-masing Rp441 juta,” ujar Danial Ibrahim pada sosialisasi DBH CHT Tahun Anggaran 2019, Jumat (5/7/2019) di Ruang Huyula, Kantor Gubernur Gorontalo.
Baca juga: Rakernas di Gorontalo, APHTN-HAN Perkokoh Visi Misi
Sosialisasi diikuti seluruh kabid pendapatan dan kabid anggaran kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Menurut Danial Ibrahim, dari alokasi anggaran tersebut minimal sebesar 50 persen diprioritaskan menugkung jaminan kesehatan nasional. Sedangkan sisanya membiayai 5 program.
“Yakni program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan Industri. Pembinaan lingkungan sosial. Sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) illegal,” tutur Danial Ibrahim.
Menurut Danial Ibrahim, dana tersebut sudah ditransfer triwulan pertama pada Februari 2019. Selanjutnya triwulan kedua pada Juni 2019
Terkait hal itu, Danial Ibrahim menekankan agar anggaran DBH CHT segera dianggarkan. Sebab, sebagian besar kabupaten/kota belum belum menganggarkan. Sementara untuk laporan semester 1 paling lambat harus dilaporkan minggu kedua Juli 2019.
“Diharapkan kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti setelah dilakukan sosialisasi ini,” imbau Danial Ibrahim.
Baca juga: Pemberangkatan Haji Gorontalo Dibagi Tiga Kloter
Terkait pelaksanaan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Danial menguraikan ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut daerah prov/kab/kota TA. 2019.
” Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini tercipta pemahaman bersama dengan baik dan benar oleh Bidang Anggaran dan Bidang Pendapatan terkait teknis penganggaran pemantauan, evaluasi maupun pelaporan ke Kementrian Keuangan RI,” pungkasnya.(hasan/gopos)