No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Babak Baru Korupsi Puskesmas Kwandang, Kejari Gorontalo Utara Tahan Sekdis Pemuda dan Olahraga

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 27 Desember 2024
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Babak Baru Korupsi Puskesmas Kwandang, Kejari Gorontalo Utara Tahan Sekdis Pemuda dan Olahraga
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kasus korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang terus bergulir dan masuk babak baru. Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menahan tersangka Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Yamin Sahmin Lihawa SKM MSi.

Yamin Sahmin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024. Dia juga ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024 untuk dilakukan penahanan selama dua puluh (20) hari.

Dalam keterangan resmi pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Yamin Sahmin Lihawa ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Gorontalo Utara.

Yamin ketika itu berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK. Perkara tersebut juga merupakan pengembangan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN 234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022 telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.003.743.288,74 (satu miliar tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah tujuh empat sen).

Baca Juga :  VIDEO : Tim Pemenangan Prabowo-Sandi di Gorontalo Target Menang 81 Persen

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Yamin, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Penemuan Mayat di Limba B: Tim Medis Pastikan Korban Meninggal Lantaran Sakit

Selain tersangka Yamin, pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara juga sebelumnya telah menyelesaikan proses penuntutan dan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana lain, seperti Rizal Yusuf Kune SKM sebagai Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara selaku Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

Terpidana lainnya, Syamsudin Kadir (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto) selaku Kepala Cabang PT Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana Pekerjaan, serta Abdul Jalil ST selaku Direktur PT Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

Penetapan dan penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam penegakan hukum khususnya memeberantas praktik korupsi di daerah hingga keakarnya yang merugikan negara. (Isno/gopos)

Tags: Kejaksaan Negeri Gorontalo UtaraKorupsiPuskesmas Kwandang
Previous Post

PMI Gorontalo akan Sosialisasi Donasi Darah Plasma Bagi Penderita Gangguan Ginjal

Next Post

Selama Tahun 2024 BNNK Bone Bolango Rehabilitasi 50 Pengguna Narkotika 

Related Posts

Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. (foto.istimea)
Headline

Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

Jumat 16 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”
Headline

BREAKING NEWS: Ratusan Massa Penambang Demo di DPRD Gorontalo, Orator Sebut DPR Hanya Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Rabu 14 Mei 2025
Headline

Remaja Ditemukan Tewas di Kubangan Bekas Galian Batu Bata

Selasa 13 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Next Post
Selama Tahun 2024 BNNK Bone Bolango Rehabilitasi 50 Pengguna Narkotika 

Selama Tahun 2024 BNNK Bone Bolango Rehabilitasi 50 Pengguna Narkotika 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Beredar Video Perundungan Gadis 13 Tahun di Telaga Jaya, Ibu Korban Tak Terima

    Beredar Video Perundungan Gadis 13 Tahun di Telaga Jaya, Ibu Korban Tak Terima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditilang Tapi Tak Dikasih Surat Tilang, Dirlantas: Laporkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.