GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian, ASK alias Icha, bocah 5 tahun asal Kotamobagu, Sulawesi Utara. Ketiga tersangka adalah KK alias Kendi (ayah kandung ASK), SWA (ibu tiri ASK), serta SI (nenek tiri ASK).
Ketiganya dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Adapun ancaman hukuman yang dihadapi KK, SWA, dan SI berupa pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman.
“Karena pelakunya adalah orang dekat korban dalam hal ini orang tuanya, maka ditambah 1/3 dari masa hukuman. Jadi ancaman hukumannya 20 tahun,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno, S.Tr., S.I.K, dalam konferensi pers, Senin (23/5/2022).
Menurut Iptu Muhammad Nauval, dari hasil penyidikan diketahui kematian korban akibat adanya gumpalan darah di bagian kepala. Kondisi tersebut diduga kuat merupakan akibat dari tindakan penganiayaan oleh tersangka terhadap korban. Hal itu sinkron dengan keterangan saksi maupun alat bukti yang ditemukan Polisi dari hasil olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan.
“Penyebab kematian korban akibat adanya benturan keras di bagian kepala, bukan karena benda tumpul,” ungkap Iptu Muhammad Nauval.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo itu menambahkan, seiring penetapan status tersangka maka ketiganya akan menjalani masa tahanan oleh Polres Gorontalo Kota. Penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan.
“SWA dan SI diketahui sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban,” ujar Iptu Muhammad Nauval.(sari/gopos)