GOPOS.ID, JAKARTA – Anggota Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar, menyatakan akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengawasi laporan dana kampanye Pilkada 2020.
Menurut Fritz, pengawas pemilu harus memastikan kepatuhan pasangan calon (paslon) dalam melaporkan dana kampanye, sesuai dengan aturan Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.
Adapun, strategi yang dilakukan ini bertujuan untuk menindak pelanggaran praktik politik uang dan pengawasan dana kampanye pemilihan.
Dia menegaskan, pengawasan dana kampanye tidak hanya terhadap sumbangan berbentuk uang saja. Tetapi terhadap sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye.
Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan bentuk dana kampanye.
“Dalam strategi pengawasan Bawaslu akan melihat kepatuhan (pasangan calon) apakah rekening khusus itu di laporkan. Kami akan melihat kepatuhan identitas peserta kemudian apakah ada rekening koran sebagai bukti penerimaan sumber dana kampanyenya,” kata Fritz dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).Baca Juga
Baca Juga: Dua Geng Remaja di Sipatana Bentrok, Polisi Amankan 3 Remaja
Tidak hanya itu, Fritz menyatakan, Bawaslu akan melihat secara rinci akun bank yang dibuat untuk rekening khusus dana kampanye (RKDK). Juga saldo awal dan sumber awal pembukaan rekening. Lalu soal transparansi, peserta pilkada harus jujur tidak mengotak-atik formulir yang sudah ditetapkan KPU.
“Jadi kita akan melihat kepatuhan peserta tidak adanya perbedaan formulir isian dan formulir yang sudah ditetapkan oleh KPU, tapi juga publikasi laporan LKDK lalu pembukuan dana kampanye,” ujarnya.
Strategi pengawasan lainnya, lanjut Fritz. Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota akan mengecek mengenai sumbangan dana kampanye yang melebihi batas.
Baca Juga:Â Covid-19 Innovation Challenge, Inovasi UNG di Tengah Pandemi
Kemudian penelusuran terhadap penyumbang dana kampanye untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian identitas penyumbang.
Ia berharap tidak ada afiliasi antara Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan peserta pemilihan saat pengecekan laporan audit kampanye.
Menurutnya, catatan integritas dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) harus dimiliki oleh KAP yang telah ditunjuk, untuk mempertahankan kredibelitas hasil audit. (Infopublik.id)