No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aturan Menteri Agama: Menatap, Merayu hingga Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual 

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 18 Oktober 2022
in Nasional
0
Aturan Menteri Agama: Menatap, Merayu hingga Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual 

Ilustrasi Kekerasan Seksual. (Shutterstok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kategori baru terkait kekerasan seksual. Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, kategori kekerasan seksual kini mulai diperluas dari verbal hingga virtual.

PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terang Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022) mengutip dari laman suara.com (jaringan berita Gopos.id).

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga :  Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

Baca Juga :  Wilayah yang Tak Ada Penularan Covid, Bisa Salat Berjemaah di Mesjid

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.

Baca Juga: Curi Sepeda Motor Milik Warga, 2 Pria Diringkus di Perbatasan Bolmut-Gorontalo

Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga iPhone 13 Pro Terbaru 2022

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. “Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tandasnya. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Kekerasan SeksualKemenagMenteri AgamaPMA
Previous Post

Irwan Hunawa Beber Catatan Pemprov atas Perubahan APBD Kota Gorontalo 2022

Next Post

Merlan Jadi Orang Pertama di Bone Bolango yang Jalani Pendataan Regsosek

Related Posts

Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
Nasional

Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik

Sabtu 14 Maret 2026
Harga Pertalite Tak Naik, Bahlil: Puasa-Idul Fitri Terjamin
Nasional

Harga Pertalite Tak Naik, Bahlil: Puasa-Idul Fitri Terjamin

Senin 9 Maret 2026
Sumber gambar : www.jict.co.id
Nasional

Indonesia Menggugat: Api Perjuangan Ermanto Usman Tidak Boleh Berhenti Sampai Disini!

Sabtu 7 Maret 2026
Sosok Ermanto Usman yang Dibunuh Perampok Wajib Diusut: Bukan Kasus Kriminal Biasa
Nasional

Sosok Ermanto Usman yang Dibunuh Perampok Wajib Diusut: Bukan Kasus Kriminal Biasa

Sabtu 7 Maret 2026
Pertamina Setorkan PBBKB Rp1,9 Triliun untuk wilayah Sulawesi
Nasional

Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik Imbas Perang AS-Iran

Selasa 3 Maret 2026
Iran Tolak Bernegosiasi dengan AS
Nasional

Iran Tolak Bernegosiasi dengan AS

Senin 2 Maret 2026
Next Post
Merlan Jadi Orang Pertama di Bone Bolango yang Jalani Pendataan Regsosek, Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli saat menerima tim pendataan Regsosek di Kediaman Pribadi, Selasa (18/10/2022). (Foto Indra/Gopos)

Merlan Jadi Orang Pertama di Bone Bolango yang Jalani Pendataan Regsosek

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tahanan Polres Boalemo Berhasil Diringkus Usai Kabur 18 Jam: Jenguk Istri Melahirkan

    Tahanan Polres Boalemo Berhasil Diringkus Usai Kabur 18 Jam: Jenguk Istri Melahirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Rumah di Bengsol Kota Gorontalo Dilalap Si Jago Merah Jelang Sahur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Fakultas Kedokteran UMGo Masih Sengketa, BAKD: Itu Masih Aset Pemda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan di Paguyaman Pantai Kabur dari Tahanan Polres Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilang Jelang Ijab Kabul, Bripda F Diadukan ke Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.