No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aturan Menteri Agama: Menatap, Merayu hingga Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual 

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Selasa 18 Oktober 2022
in Nasional
0
Aturan Menteri Agama: Menatap, Merayu hingga Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual 

Ilustrasi Kekerasan Seksual. (Shutterstok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kategori baru terkait kekerasan seksual. Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, kategori kekerasan seksual kini mulai diperluas dari verbal hingga virtual.

PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terang Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022) mengutip dari laman suara.com (jaringan berita Gopos.id).

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga :  Mulai Maret 2022, Urus SIM-SKCK, Jual Tanah hingga Naik Haji Wajib Kartu BPJS Kesehatan

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

Baca Juga :  1 Syawal 1441: Hilal Tak Terlihat di Gorontalo

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.

Baca Juga: Curi Sepeda Motor Milik Warga, 2 Pria Diringkus di Perbatasan Bolmut-Gorontalo

Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga iPhone 13 Pro Terbaru 2022

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. “Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tandasnya. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Kekerasan SeksualKemenagMenteri AgamaPMA
Previous Post

Irwan Hunawa Beber Catatan Pemprov atas Perubahan APBD Kota Gorontalo 2022

Next Post

Merlan Jadi Orang Pertama di Bone Bolango yang Jalani Pendataan Regsosek

Related Posts

Pria di Singkawang Gorok Pacar karena Cemburu
Nasional

Pria di Singkawang Gorok Pacar karena Cemburu

Senin 29 Mei 2023
Pamit Antar Jemaah Haji, Wabup Rokan Hilir Kepergok Ngamar Bareng Anak Buahnya
Nasional

Pamit Antar Jemaah Haji, Wabup Rokan Hilir Kepergok Ngamar Bareng Anak Buahnya

Sabtu 27 Mei 2023
Dijanjikan Masuk Surga, Dua Pemimpin Pondok Pesantren Gauli 41 Santriwati
Nasional

Dijanjikan Masuk Surga, Dua Pemimpin Pondok Pesantren Gauli 41 Santriwati

Sabtu 27 Mei 2023
Mbah Harun, Jemaah Haji Indonesia Tertua Usia 119 Tahun Tiba di Madinah
Nasional

Mbah Harun, Jemaah Haji Indonesia Tertua Usia 119 Tahun Tiba di Madinah

Jumat 26 Mei 2023
Gaji 13 PNS Dipastikan Cair Awal Juni 2023
Nasional

Gaji 13 PNS Dipastikan Cair Awal Juni 2023

Rabu 24 Mei 2023
Bertemu Sri Sultan, Fadel Diminta Jaga Situasi Politik di Tahun Politik
Nasional

Bertemu Sri Sultan, Fadel Diminta Jaga Situasi Politik di Tahun Politik

Selasa 23 Mei 2023
Next Post
Merlan Jadi Orang Pertama di Bone Bolango yang Jalani Pendataan Regsosek, Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli saat menerima tim pendataan Regsosek di Kediaman Pribadi, Selasa (18/10/2022). (Foto Indra/Gopos)

Merlan Jadi Orang Pertama di Bone Bolango yang Jalani Pendataan Regsosek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Cerita Suami Dengar Tangisan Anak Tak Dibukakan Pintu Kamar, Ternyata Ibunya Telah Meninggal

    Cerita Suami Dengar Tangisan Anak Tak Dibukakan Pintu Kamar, Ternyata Ibunya Telah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Minta Dinas PU Beri Penjelasan Soal Dugaan Transaksi Rp2M Proyek PEN Jl. Panjaitan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang IRT di Gorontalo Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Praktek Poliandri Ibu Siti yang Tinggal Serumah dengan Dua Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Buaya Berukuran 3 Meter Hebohkan Warga Monano 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.