GOPOS.ID, MANADO – Peringatan tegas dikeluarkan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Bagi ASN yang menolak untuk divaksin, maka tidak akan diberikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Saya telah mengeluarkan surat edaran untuk semua ASN yang belum di vaksin agar wajib vaksinasi,” tegas Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, saat membuka kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian covid -19, di Swiss-Belhotel Manado, Senin (14/6/2021).
Tak hanya kalangan ASN, ketegasan serupa juga dikeluarkan Bupati Gorontalo terhadap tenaga honorer, dan tenaga kontrak. Mereka yang enggan divaksin maka bakal dihentikan sementara.
“Ini Intruksi, tak perlu disepakati ” ujarnya.
Nelson menjelaskan, hal ini sangat penting untuk mendorong seluruh ASN dan honorer agar ke depannya segera menerapkan ini.
“Penting untuk di vaksinasi demi mewujudkan kekebalan dan imun bagi ASN dan honorer serta tenaga kontrak itu sendiri. Ini harus diperhatikan,” imbuhnya.
Nelson berharap, instruksi yang dikeluarkan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN dan honorer agar diterapkan. (Putra/gopos)