GOPOS.ID, GORONTALO – Kebijakan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk aktif mengunggah konten kegiatan pemerintah di media sosial kini memicu polemik. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo langsung merespons keresahan ini dengan menggelar rapat kerja bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (7/7/2025).
Fikram Salilama, Anggota Komisi I, menilai kebijakan tersebut terlalu memaksa dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Terlebih lagi, kewajiban itu berlaku di luar jam kerja bahkan saat hari libur, yang seharusnya menjadi waktu istirahat ASN bersama keluarga.
“Banyak ASN yang mengeluh. Mereka diminta mengunggah konten setiap hari, bahkan di hari libur. Padahal tidak ada aturan resmi yang mewajibkan hal itu,” ujar Fikram usai rapat.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa waktu pribadi ASN harus dihormati. Ia menyayangkan jika pimpinan instansi membebani pegawai dengan tugas yang tidak sesuai tupoksi, apalagi di luar jam kerja resmi.
“Waktu istirahat itu hak. Hari libur bukan untuk kerja tambahan yang tidak relevan. Kami minta pimpinan OPD segera meninjau ulang kebijakan seperti ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fikram juga mengkritik isi dari konten yang diwajibkan untuk dibagikan. Menurutnya, tak sedikit unggahan yang tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan ASN, sehingga menambah beban tanpa arah yang jelas.
“ASN seharusnya fokus pada tugas utama, bukan diarahkan jadi influencer dadakan tanpa jam kerja. Ini harus diluruskan,” tambahnya.
Rapat kerja ini menjadi panggung bagi DPRD untuk mendorong peninjauan ulang kebijakan digitalisasi informasi pemerintah, agar lebih berimbang antara kepentingan publikasi dan hak-hak dasar ASN sebagai pekerja negara. (isno/gopos)