GOPOS.ID, KAB. GORONTALO – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo diperbolehkan untuk melaksanakan mudik.
Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir mengungkapkan terkait mudik tersebut memang telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yakni tanggal 29 April – 6 Mei 2022.
“Waktunya panjang yakni 10 hari jadi bisa dipastikan akan terjadi mudik besar-besaran,” ungkapnya dikonfirmasi Kamis (7/4/2022).
Roni melanjutkan, dengan adanya pengumuman mudik ini pihaknya sebagai pemerintah daerah akan mempercepat program vaksinasi agar tidak tercipta kembali cluster mudik.
“Namun tetap dengan menerapkan program protokol kesehatan dengan memakai masker untuk masyarakat yang sedang mudik,” ucapnya.
Baca juga: Polda Gorontalo Salurkan Bantuan PKL dan Nelayan di Dua Kabupaten
Terakhir dirinya menyampaikan mudik untuk ASN sendiri pihaknya akan mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster, namun secara tertulis persyaratannya belum diadakan.
“Cuma yang saat ini yang saat ini kita genjot ialah vaksinasi booster, dan mudik tentunya diperbolehkan,” pungkas Roni. (Putra/Gopos)