GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengeluarkan kebijakan meniadakan mudik natal dan tahun 2022. Sejalan hal itu seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Gorontalo dilarang mudik pada saat libur natal dan tahun baru 2022.
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo secara virtual di Mapolda Gorontalo, Senin (15/11/2021).
“Hari ini akan disiapkan surat edaran untuk melarang ASN mudik libur natal dan tahun baru. Saya berharap pemerintah kabupaten dan kota bisa menindaklanjuti di daerah masing-masing,” tegas Rusli.
Pembatasan mudik libur natal dan tahun baru ini diharapkan bisa meminimalisir pergerakan warga dari dan keluar daerah. Jajaran TNI dan Polri serta instansi vertikal diminta juga menerapkan aturan serupa.
Pemerintah pusat sejauh ini belum mengeluarkan aturan terkait dengan larangan mudik natal dan tahun baru 2022. Aturan masih sebatas pada Cuti Bersama 2021 yang meniadakan cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021.(hasan/gopos)