GOPOS.ID – Badan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo mencatat aset pemerintah hingga akhir tahun 2018 mencapai Rp3,25 triliun. Angka itu naik signifikan dari tahun 2012 yang hanya Rp1,2 triliun. Naik 164 persen selama 6 tahun terakhir.
“Nilai aset itu terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, instalasi jalan dan jembatan. Ada juga konstruksi dalam pengerjaan dan aset tetap lainnya,” jelas Kaban Keuangan, Sukril Gobel saat menghadiri Sosialisasi Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah di Kota Yogyakarta, Senin (27/6/2019).
Baca juga :Â Soal Pengerusakan Mangrove di Boalemo, Pemprov Segera Panggil Pihak Terkait
Lebih lanjut Syukril menjelaskan, penambahan nilai aset ini menunjukkan ada geliat pembangunan di daerah. Hal itu sejalan dengan komitmen Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang terus melakukan pembangunan infrastruktur.
Terpenting saat ini, katanya, perlu terus dilakukan pendataan dan pemeliharaan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai aset dijual, dimusnahkan atau dipindahtangankan tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.
Baca juga :Â Progres dan Realisasi APBD Provinsi, Lampaui Target
“Makanya hari ini kami sengaja hadirkan pimpinan OPD untuk ikut sosialisasi dan berdiskusi mengenai masalah aset ini. Contohnya, aturan baru Permendagri yang mengatur soal penghapusan kendaraan dinas. Hanya gubernur, wagub, sekda yang bisa secara otomatis membeli kendaraan dinas tanpa lelang. Pimpinan OPD atau pegawai lain harus melalui mekanisme lelang,” tuturnya.
Terkait dengan Sostek Penatausahaan Barang Milik Daerah yang dibuka oleh Gubernur Rusli, Kaban BKD berharap bisa meminimalisir temuan BPK soal pengelolaan aset. Selain pegawasannya yang semakin ketat, pencatatan dan pengelolaannya pun semakin ditertibkan seiring dengan komitmen menjaga opini laporan keuangan yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).(Isno/rls/gopos)