GOPOS.ID – Kasus video syur yang diduga melibatkan artis Gisella Anastasia atau Gisel memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur setelah dilakukan gelar perkara.
“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020)Â sebagaimana dilansir suara.com.
Gisel dijerat dengan UU Pornografi. Penetapan Gisel sebagai tersangka dilakukan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya menahan dua tersangka penyebaran video syur mirip Gisel. Yakni PP dan MN.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial. Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.(suara/adm-02/gopos)