No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Arti Ekshumasi, Aturan dan Penjelasannya

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Rabu 8 November 2023
in Gorontalo
0
Arti Ekshumasi, Aturan dan Penjelasannya

Ilustrasi kuburan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Bone Bolango secara tegas mengambil tindakan untuk melakukan “Ekshumasi” terhadap HS Maba IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Hal ini dilakukan pihak kepolisian guna mengumpulkan bukti-bukti atas meninggalnya HS yang diduga tidak wajar akibat mengikuti pengkaderan Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) HKI beberapa waktu lalu.

Arti dan penjelasan Ekshumasi

Mengutip suara.com, ekshumasi sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu “ex” yang artinya keluar dan “humus” yang berarti tanah.

Ekshumasi berarti penggalian kubur yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman di mana mayat kembali dikeluarkan setelah dimakamkan dari dalam kubur.

Secara umum, proses ekshumasi tersebut dilakukan karena setelah beberapa waktu mayat dikubur, timbul kecurigaan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar, seperti misalnya terdapat tindak pelanggaran hukum yang dimungkinkan karena kecelakaan yang disengaja, ataupun keracunan.

Proses ekshumasi biasanya dilakukan karena ada keterkaitan dengan tindak pidana maupun memperjelas kematian yang masih kabur bagi penyidik maupun badan lain seperti asuransi.

Terdapat beberapa sebab yang menyebabkan jenazah harus melakukan ekshumasi, diantaranya:

Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematiannya atau karena alasan-alasan kriminal.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Deras, Dua Desa di Limboto Barat Diterjang Banjir

Kasus yang menyebabkan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan

Kasus yang identitas mayat tidak jelas kebenarannya

Kasus untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi

Ekshumasi ini tidaklah dilakukan dengan sembarang, ekshumasi harus dilakukan dengan tindakan terencana dan saat melakukan penggalian, terdapat sejumlah syarat yang diperlukan, antara lain yaitu:

Surat perintah tertulis dari penyidik yang berisikan keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136

Harus dihadiri penyidik/polisi beserta keamanan, pemerintah setempat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban, petugas pemakaman/penjaga kuburan, dan penggali kuburan.

Ada beberapa tahapan proses ekshumasi, antara lain:

Tindakan pencegahan umum

Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah

Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik

Otopsi

Dasar Hukum Eskhumasi (KUHAP)

Pasal 133

(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, iaberwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

Baca Juga :  Berusaha Kabur, Terduga Pencabulan Anak Diringkus Resmob Pasopati Bone Bolango

(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberilabel yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.

Pasal 134

(1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.

(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.

(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.

Pasal 135

Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat,dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) dan pasal134 ayat (1) undang-undang ini.

Pasal 136

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara. (Putra/Gopos)

Tags: EskhumasiIAIN GorontaloMaba IAINMeninggal PengkaderanPolres Bone Bolango
Previous Post

Oknum Orang Tua Siswa Ngamuk di SDN 13 Paguat, Seorang Guru Diserang

Next Post

Infografik: Pengembangan Industri Manufaktur Kendaraan Listrik

Related Posts

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng
Gorontalo

Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

Sabtu 17 Mei 2025
Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 
Gorontalo

Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

Sabtu 17 Mei 2025
Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal
Gorontalo

Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal

Sabtu 17 Mei 2025
Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan
Gorontalo

Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan

Jumat 16 Mei 2025
Bocah SD di Kabupaten Gorontalo Dicabuli Ayah Sambung hingga Hamil
Gorontalo

187 Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo, Anak Perempuan Terbanyak

Jumat 16 Mei 2025
Next Post
Infografik: Pengembangan Industri Manufaktur Kendaraan Listrik

Infografik: Pengembangan Industri Manufaktur Kendaraan Listrik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.