GOPOS.ID – Arab Saudi mencabut langkah pencegahan penyebaran pandemi korona. Mulai dari ketentuan jaga jarak (sosial distancing dan physical distancing), hingga ketentuan karantina bagi pelancong yang datang ke Arab Saudi.
Saudi Press Agency sebagaimana dilansir Arab News melaporkan, pencabutan sosial distancing dan physical distancing berlaku di Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) serta seluruh masjid di wilayah Arab Saudi. Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, langkah-langkah pencegahan Covid-19 termasuk jarak sosial dan mengenakan masker di luar rumah tidak lagi wajib di Kerajaan.
Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina wajib COVID-19 setibanya di Kerajaan. Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.
Semua kedatangan di Kerajaan dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menekankan pentingnya terus berpegang pada pedoman rencana nasional untuk imunisasi. Meliputi vaksin booster dan menerapkan prosedur untuk memverifikasi status kesehatan pada aplikasi “Tawakkalna” untuk memasuki fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum.
Dijelaskan langkah-langkah yang diambil di atas tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan, sesuai dengan perkembangan dalam situasi epidemiologis.
Kerajaan Arab Saudi juga turut mencabut penangguhan penerbangan dari 17 negara. Termasuk Afghanistan, Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Komoro, Nigeria dan Ethiopi.(hasan/gopos)