GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebuah inovasi diluncurkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, N.R Monoarfa. Inovasi tersebut adalah inovasi revitalisasi sistem perjalanan dinas DPRD dalam bentuk aplikasi Jaldis Etrip.
Aplikasi Jaldis Etrip merupakan akronim dari Perjalanan Dinas Efisien, Transparan, Responsif, Ideal, dan Produktif. Inovasi ini merupakan bagian dari proyek perubahan N.R Monoarfa dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan II Tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Aplikasi Jaldis Etrip dibangun dari tiga inovasi. Pertama, revisi Peraturan Wali Kota Gorontalo. Dalam revisi tersebut, kewenangan persetujuan perjalanan dinas anggota DPRD kini kembali ke Walikota selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah (PKPKD), bukan lagi pimpinan DPRD. Peraturan ini telah ditetapkan pada 19 Mei 2025 dan sudah diterapkan. Uniknya, sistem ini belum diterapkan di daerah lain, bahkan di luar Sulawesi.
Kedua, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus perjalanan dinas DPRD. SOP ini, telah ditandatangani Ketua DPRD ini, memberikan mekanisme yang terukur dan terstruktur, berbeda dengan daerah lain yang hanya mengacu pada SOP pemerintah daerah. Hasilnya, penggunaan anggaran lebih optimal dan DPRD lebih fokus melayani rakyat.
“Ketiga, diaktivasi kembali aplikasi Sistem Informasi Perjalanan Dinas Online (SIM Person), yang telah ada sejak 2018. Aplikasi ini diharapkan meningkatkan transparansi dan efisiensi. “Inovasi ini saya beri nama Jaldis Etrip, singkatan dari Perjalanan Dinas Efisien, Transparan, Responsif, Ideal, dan Produktif,” ungkapnya.
Dekot menekankan sinergi harmonis antara Pemerintah Kota Gorontalo dan DPRD dalam merealisasikan inovasi ini. Keberhasilan ini menunjukkan kolaborasi efektif dan sejalan dengan visi peningkatan pelayanan publik. Inovasi Gorontalo diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain. (Gina/Rama/Gopos)