GOPOS.ID, LIMBOTO – Aparat tim gabungan membubarkan para pedagang yang menempati kawasan Menara Limboto, Kabupaten Gorontalo. Pembubaran dilakukan dalam operasi protokol kesehatan, dan penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Sabtu (10/7/2021).
Pantauan gopos.id, tim gabungan Polda Gorontalo, Polres Gorontalo, Sat Brimob, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Gorontalo mendatangi kawasan Menara Limboto pada pukul 20.30 wita. Saat itu tim gabungan memberi peringatan kepada pedagang yang mangkal agar membubarkan diri pada pukul 21.00 Wita. Bersamaan dengan itu, akses jalan ke Menara Limboto juga ikut diblokade (ditutup).
Selepeas pukul 21.00 wita, sejumlah pedagang masih menempati kawasan menara. Alhasil petugas membubarkan para pedagang di bawah Menara Limboto.
Wakapolres Gorontalo, Kompol Lufti Amir, mengungkapkan patroli penegakan disiplin Protokol Kesehatan ini dirangkai dengan sosialisasi PPKM.
“Sekitar 150 Personil kita kerahkan untuk mengamankan sekaligus mengantisipasi protokol kesehatan serta penanganan Covid-19,” ungkapnya ditemui usai kegiatan, Sabtu (10/7/2021).
Lufti menerangkan, pembatasan PPKM dimulai pada pada pukul 21.00 wita. Ketentuan tersebut terus dilakukan tim gabungan sampai 14 hari ke depan.
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pemerintah Daerah,” terangnya.
Aturan ini merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan. Masyarakat diminta agar terus menjaga lingkungan serta tidak berkerumun. Apalagi saat ini sudah ada zona merah.
“Kami mengimbau masyarakat harus pahami betul aturan dan mengerti, kami juga dari kepolisian akan melakukan hal yang humanis dan persuasif dalam memberikan penerangan,” tandasnya. (Putra/gopos)