GOPOS.ID, BLITAR – Meskipun tidak termasuk 11 daerah di Jawa Timur yang diharuskan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kebijakan PPKM tetap diberlakukan di Kota Blitar.
Kebijkan ini dikeluarkan melalui surat edaran (SE) Walikota nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus Corona Disease 2019 (COVID-19) di Kota Blitar.
Saat ditemui setelah apel bersama jajaran Polri dan TNI di depan kantor Pemkot Blitar, Wali Kota Blitar, Santoso menuturkan keadaan di Kota Blitar tidak menentu. Kondisi perkembangan virus sering berubah-ubah. Hal ini yang membuat jajarannya memutuskan untuk mengeluarkan surat edaran walikota.
“Surat ini sebagai langkah antisipasi agar Corona ini tidak merebak. Mengingat Kota Blitar kemarin pernah menjadi salah satu daerah zona merah. Sehingga perlu adanya langkah konkrit untuk mencegah kejadian seperti itu terulang kembali,” tuturnya, pada Rabu (13/01/2021).
Minimal, lanjutnya, pada saat Kota Blitar nanti masuk zona merah sudah ada persiapan untuk mengantisipasi kendala-kendala yang dihadapi. Oleh karena itu, meskipun tidak ditetapkan sebagai daerah yang wajib PPKM, tetapi kita harus mengikuti perkembangannya.
“Saya memohon, mari kita sebarkan kepada masyarakat tentang bahaya COVID-19. Meskipun saat ini zona oranye. Saya mengharapkan kewaspadaan terhadap virus yang sedang merebak di Kota Blitar ini,” harapnya.
Ia mencontohkan salah satu kejadian paparan COVID-19 di Kota Blitar. Kemarin ada salah satu istri kepala kelurahan di Kota Blitar yang meninggal dunia. Setelah sebelumnya anak dan kepala kelurahan telah meninggal dunia.
Lebih lanjut, Santoso menghimbau kepada masyarakat Kota Blitar untuk mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker secara baik dan tepat, melakukan pola hidup bersih, mencuci tangan dengan air mengalir, serta physical distancing. Selain itu memberlakukan jam operasional di tempat-tempat penting.
“Ada pemberlakuan jam di perkantoran, tempat ibadah, restoran, toko-toko, agar dipatuhi sesuai dengan surat edaran dari Mendagri. Intinya hal ini untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat pentingnya pencegahan Corona secara bersama-sama,” pungkasnya. (mt/gopos)