GOPOS.ID, KAB. MALANG – Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi di Jawa Timur (Jatim) tahun 2020 berkurang. Tak terkecuali di Kabupaten Malang. Minimnya pupuk ini sangat dirasakan dampaknya oleh para petani yang membutuhkan pupuk.
Karenanya, para petani mengeluhkan kelangkaan pupuk tersebut dan berharap adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Pupuk Pestisida dan Alsintan (PPA) Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, Suwaji, menegaskan, tidak ada kelangkaan pupuk di Kabupaten Malang,
“Tidak ada kelangkaan pupuk di Kabupaten Malang, seperti persepsi para petani, hanya saja, kebutuhan pupuk berkurang,” tegas Suwaji, Senin (26/10/2020).
Sebagai antisipasi, kata dia, pihaknya telah memberitahukan dan melakukan beberapa hal, antara lain;
Sosialisasi ke masing-masing Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan, perihal keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi.
Memastikan pembeli pupuk subsidi adalah petani yang ber ERDKK. Penggunaan pupuk non subsidi dan pupuk organik.
Kios pengecer wajib ada stok pupuk non subsidi minimal satu ton untuk masing-masing jenis pupuk.
Memberitahukan kepada penyuluh pertanian agar selalu berkoordinasi bersama distributor, kios dan poktan terkait ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengusulkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi. “Alhamdulillah, pada bulan Oktober ini akan mendapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi,” ucap Suwaji.
Ia menambahkan, mulai awal tahun 2021, penyaluran pupuk bersubsidi harus/wajib menggunakan kartu tani. Bagi yang belum mendapatkan kartu tani, harus terlebih dahulu mendaftar pada kelompok tani setempat.
Pendaftaran tersebut juga bisa langsung pada tim entry data ERDKK Kecamatan masing-masing, dalam hal ini penyuluh pertanian (PPL) di balai penyuluhan pertanian (BPP) Kecamatan, jelasnya.
Berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi ini, ia berharap kepada para petani agar bersabar. “Semua petani akan mendapatkan kartu tani dan pupuk bersubsidi, asalkan mereka sudah terdaftar pada sistim ERDKK,” tandas Suwaji mengakhiri.
Sekadar diketahui, realokasi II kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian di 33 Kecamatan Wilayah Kabupaten Malang, per tanggal 22 Oktober tahun anggaran 2020 sebagai berikut:
Pupuk Urea semula 34.456,00 ton menjadi 42.128,00 ton, SP-36 Semula 4.668,00 menjadi 4.868,00 ton. ZA semula 23.702,00 menjadi 28.762,00 ton. Sementara pupuk Phonska semula 43.341,00 menjadi 33.692,00 ton. Sedangkan pupuk Petroganik semula 20.425,00 ton menjadi 18.125,00 ton. (asral/gopos)