GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Qatar galakan beberapa peraturan berupa larangan terkait beberapa hal bagi para pengunjung dari luar negeri yang hendak menyaksikan ajang Piala Dunia 2022 Qatar.
Mengutip dari laman suara.com – jaringan berita gopos.id, larangan-larangan tersebut didasari oleh asas nilai dan norma masyarakat Qatar dari ajaran Islam yang ketat hingga dinilai memberatkan oleh segelintir pihak.
Dilansir oleh kanal pemberitaan Britania Raya Daily Mail, pihak FIFA mengeluhkan larangan tersebut lantaran dinilai membuat pengalaman para fans sepak bola yang datang ke Qatar terganggu.
Pasalnya, peraturan tersebut dinilai menimbulkan culture shock bagi para penggemar dari negara lain.
“Dengan konsekuensi yang sangat ketat dan menakutkan jika Anda tertangkap. Ada perasaan bahwa ini bisa menjadi turnamen yang sangat buruk bagi para penggemar,” ungkap seorang perwakilan FIFA dikutip oleh Daily Mail.
Meski dinilai memberatkan, pemerintah Qatar tetap menegakan larangan tersebut dan mewanti-wanti agar para pengunjung tak ngeyel berkat ada konsekuensi yang menanti.
Lantas, apa saja larangan dan konsekuensi hukum yang digalakkan oleh pemerintah Qatar?
Baca Juga: Bolehkah Membeli Hewan Kurban Online Dalam Islam? Berikut Penjelasannya
1. Membawa alkohol
Peraturan tersebut juga berlaku bagi para pengunjung dari luar negeri yang akan menyaksikan momen Piala Dunia 2022. Enam bulan penjara menanti jika masih ngeyel dan membawa sebotol minuman alkohol di muka umum.
Namun bila pengunjung masih tetap ingin mengonsumsi minuman beralkohol, mereka dapat melakukannya di beberapa hotel dan bar yang sudah berlisensi.
2. Mengibarkan bendera LGBT
Selain alkohol, bendera LGBT dilarang untuk dipertontonkan di depan umum. Bendera pelangi yang menjadi simbol komunitas LGBT tersebut tidak boleh dibawa ke publik saat menginjak tanah Qatar.
“Anda ingin menunjukkan pandangan Anda tentang LGBTQ+ (melalui simbol bendera kemudian menunjukkannya di masyarakat, tetapi kami masyarakat Qatar tidak akan menerimanya,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Sepak Bola Qatar Mansoor Al Ansari.
3. Seks bebas
Bagi penonton Piala Dunia 2022 yang membawa pasangan di luar nikah harus mengurunkan niat untuk melakukan seks bebas lantaran dilarang secara hukum oleh pemerintah Qatar.
“Kecuali Anda datang ke sini sebagai suami-istri, itu tidak masalah. Tapi kalau mau seks bebas, jangan di sini karena Anda bisa mendekam di penjara,” ujar seorang polisi Qatar saat dikonfirmasi awak media Daily Mail
4. Kumpul kebo
Tak hanya menyoal seks, bahkan untuk tinggal di ruang hotel yang sama atau kumpul kebo juga dilarang saat pelaksanaan Piala Dunia 2022. Hal tersebut juga diatur oleh undang-undang yang sama yakni larangan seks di luar nikah.
Pemerintah Qatar memberlakukan hukuman pidana penjara 7 tahun bila masih ngeyel kedapatan melakukan tindakan tersebut.
5. Bermesraan di depan umum
Panitia penyelenggara Piala Dunia 2022 juga mewanti-wanti kepada para pengunjung untuk tidak menunjukkan kemesraan di depan umum. Hal tersebut didasari oleh nilai dan norma masyarakat Qatar yang menganggap tindakan tersebut tidak terpuji.
Baca Juga: SMSI Gorontalo Apresiasi Pembentukan Pemeringkatan Media Oleh Dewan Pers
“Keselamatan dan kenyamanan setiap penggemar adalah yang paling penting bagi kami. Tapi, bermesraan di depan umum dilarang, itu bukan bagian dari budaya kami, dan itu berlaku untuk semua orang,” tegas Kepala Eksekutif Piala Dunia 2022, Nasser al-Khater. (Suara/Putra/Gopos)