GOPOS.ID, GORONTALO – Taufik Y Nur Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dianiaya oleh anggota polisi Rahmad Duhe di Puskesmas Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo tepatnya pada rabu 17-4-2024 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Polres Boalemo pada Kamis 7-11-2024.
Kasat Reskrimum Iptu Saiful Djakatara SH dalam Press Conference Jumat 8-11-2024 mengatakan di mana sebelumnya penyidik Polres Boalemo telah menetapkan tersangka Rahmad Duhe alias Dandi yang bertugas sebagai anggota Polri sudah memperoleh kekuatan hukum atau vonis oleh hakim pengadilan negeri boalemo dan saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan Boalemo.
Iptu Saiful juga menjelaskan terkait peristiwa penganiyaan ini, sebelumnya Polres Boalemo melalui SPKT telah menerima 2 laporan yang sama pada TKP yang sama pula serta waktu yang sama.Â
Alhasil dari kejadian tersebut Polres Boalemo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas 2 laporan tersebut.
“Terkait laporan dari orang tua Rahmat Duhe bahwasanya pada hari Rabu tanggal 17 april 2024 pukul 18:30 mendapat informasi dari ponakan yang benarma Rahmat Duhe telah memukul orang tepatnya di Puskesmas Molombulahe Kecamatan paguyaman Boalemo,” ujarnya menerangkan.
Lanjutnya, namun menurut informasi dari Rahmat Duhe bahwa dirinya telah di keroyok oleh masyarakat setempat dengan cara memukul sambil mengikat kedua tangan dan kakinya hingga tidak berdaya.
Terlebih dirinya menyampaikan bahwa dari kasus tersebut tenaga kesehatan Taufik Y. Nur di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boalemo.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh Polres Boalemo bahwasanya Oknum PNS telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Anggota Polri Rahmat Duhe, dan saat ini juga dirinya di tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.Â
Kekinian, tepatnya pada Rabu 16 Oktober 2024 berdasarkan nomor perkara 43/Pid.8/2024/PN Tmt Terdakwa Rahmat Duhe alias Dandi yang merupakan anggota polisi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
Dalam putusan tersebut menegaskan bahwa Dandi dijatuhi pidana selama 1 tahun. (Putra/Gopos)