GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, RG, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango. Legislator Partai NasDem itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo terkait dugaan korupsi dana bergulir kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) eks PNPM Mandiri.
RG ditahan pada Jumat (17/5/2024). Ia ditahan lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan karena dengan alasan sakit. RG sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2024.
Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penahanan tersebut.
“Benar,” kata Santo melalui pesan singkat Whatsapp.
Pihak kejaksaan menemukan, bahwa perkara dugaan penyalahgunaan dana tersebut merugikan negara hampir 2 milyar rupiah. Dana tersebut dari PNPM-MP dari tahun 2009 hingga 2014 yang bersumber dari APBN dan APBD Bone Bolango.
Dana PNPM yang bergulir kala itu, diduga tidak disetor ke bendahara dan dikuasai oleh tersangka. Musabab, kala itu tersangka menjabat sebagai ketua unit pengelola kegiatan (UPK).
Akibatnya negara dirugikan kurang lebih mencapai Rp1,9 miliar. Saat ini juga pihak kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya peran orang lain.(Putra/gopos)