GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota legislatif (aleg) Deprov Gorontalo, Adnan Entengo minta agar setiap pelaku usaha rumah makan harus mencantumkan label halal.
Adnan menyampaikan hal tersebut, seiring adanya aturan pundang-undang nomor 23 tahun 2023 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yakni negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal.
“Terkait rumah makan ataupun lokasi tempat konsumsi publik itu harus mencatumkan keterangan halal,” kata Adnan di ruang kerja komisi IV, Senin (22/7/2024).
Ia juga meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan operasi pengecekan label halal di setiap rumah-rumah makan di Gorontalo.
Lebih lanjut Adnan mengatakan pihaknya juga akan mengundang instansi terkait pemegang kewenangan atas masalah tersebut, guna mencarikan solusi.
“Karena ini bisa memberikan ketidaknyamanan kepada publik ataupun masyarakat, dan saya tegaskan lagi ini penting sekali dan perlu segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (isno/gopos)