GOPOS.ID, GORONTALO – Aliansi Masyarakat Tanggidaa menyuarakan penolakan keras terhadap aktivitas lalu lintas kendaraan kontainer yang melintasi wilayah permukiman warga, tepatnya di jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Penolakan tersebut ditunjukkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “BUKAN JALUR KONTAINER!!!” di sepanjang jalan utama wilayah tersebut.
Spanduk ini merupakan inisiatif dari warga yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Tanggidaa”, sebagai bentuk protes atas keresahan mereka terhadap keberadaan kontainer yang dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan lingkungan dan juga beroperasi tidak sesuai dengan waktunya.
Koordinator Aliansi, Ahmad Adit mengatakan, jalan tersebut bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat seperti kontainer. Menurutnya, aktivitas kontainer yang melintas tidak hanya merusak infrastruktur jalan yang sempit, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak dan pejalan kaki.
“Ini wilayah pemukiman, bukan kawasan industri. Jalan ini sempit dan padat aktivitas warga. Kontainer tidak bisa seenaknya lewat sini, apalagi sudah tidak pada waktunya,” tegas Ahmad Adit kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Warga berharap pemerintah Provinsi Gorontalo segera mengambil langkah tegas dengan mengalihkan jalur distribusi kontainer ke kawasan yang lebih layak dan tidak padat penduduk.
“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi, tapi mohon perhatikan keselamatan dan kenyamanan warga. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” tambah Ahmad.
Terpisah, Lurah Heledulaa utara Fendry Berahim menyampaikan memang keluhan ini sudah disampaikan oleh masyarakat kepadanya. Bahkan kata Fendry, masyarakat sudah sempat mendatangi Dinas terkait untuk pengeluhan tersebut.
“Masyarakat sudah sempat mendatangi saya, saya sampaikan silahkan untuk mendatangi Dinas terkait untuk mencari solusi dari masalah tersebut,” ucap Fendry
“Saya juga sampaikan silahkan melakukan aksi protes tapi jangan sampai mengganggu kelancaran lalu lintas,” tambahnya.
Terkait hal ini, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 73 Tahun 2017 tenteng Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, mengatur dengan jelas mengenai jam operasional dan jalur kendaraan angkutan barang khusus peti kemas.
Dalam Pasal 3 a Pergub tersebut, disebutkan bahwa kendaraan angkutan barang peti kemas harus melintas pada jalan nasional atau provinsi kecuali dalam keadaan darurat dapat melintas pada jalan nasional provinsi lainnya dengan pengawalan petugas kepolisian dan kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam di dalam kota.
operasional kontainer pun hanya diizinkan pada pukul 23.00 hingga 05.00 WITA, atau pada lintasan tertentu mulai pukul 09.00–15.00 WITA dan 21.00–05.00 WITA.
Selain itu, dalam Pasal 4 Pergub ditegaskan bahwa kendaraan peti kemas dilarang beroperasi di luar waktu yang ditentukan, mengangkut lebih dari dua peti kemas, parkir di jalan umum, dan melakukan bongkar muat di jalanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Warga meminta agar distribusi kontainer dialihkan ke jalur logistik yang memang dirancang untuk kendaraan berat, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat di kawasan permukiman.
“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi, tapi mohon perhatikan keselamatan dan kenyamanan warga. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” pungkas Ahmad Adit.(Rama/Gopos)
gacormen