No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Alasan Warga Tolak Kontainer Melintas di Jalan Gelatik, Heledulaa Utara

Alex by Alex
Kamis 24 Juli 2025
in Gorontalo
1
Alasan Warga Tolak Kontainer Melintas di Jalan Gelatik, Heledulaa Utara

Tanda Larangan yang dipasang oleh Aliansi Masyarakat Tanggidaa di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. (Rama/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Aliansi Masyarakat Tanggidaa menyuarakan penolakan keras terhadap aktivitas lalu lintas kendaraan kontainer yang melintasi wilayah permukiman warga, tepatnya di jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Penolakan tersebut ditunjukkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “BUKAN JALUR KONTAINER!!!” di sepanjang jalan utama wilayah tersebut.

Spanduk ini merupakan inisiatif dari warga yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Tanggidaa”, sebagai bentuk protes atas keresahan mereka terhadap keberadaan kontainer yang dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan lingkungan dan juga beroperasi tidak sesuai dengan waktunya.

Koordinator Aliansi, Ahmad Adit mengatakan, jalan tersebut bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat seperti kontainer. Menurutnya, aktivitas kontainer yang melintas tidak hanya merusak infrastruktur jalan yang sempit, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak dan pejalan kaki.

“Ini wilayah pemukiman, bukan kawasan industri. Jalan ini sempit dan padat aktivitas warga. Kontainer tidak bisa seenaknya lewat sini, apalagi sudah tidak pada waktunya,” tegas Ahmad Adit kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga :  Subuh Berdarah di Jalan Panjaitan, Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Warga berharap pemerintah Provinsi Gorontalo segera mengambil langkah tegas dengan mengalihkan jalur distribusi kontainer ke kawasan yang lebih layak dan tidak padat penduduk.

“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi, tapi mohon perhatikan keselamatan dan kenyamanan warga. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” tambah Ahmad.

Terpisah, Lurah Heledulaa utara Fendry Berahim menyampaikan memang keluhan ini sudah disampaikan oleh masyarakat kepadanya. Bahkan kata Fendry, masyarakat sudah sempat mendatangi Dinas terkait untuk pengeluhan tersebut.

“Masyarakat sudah sempat mendatangi saya, saya sampaikan silahkan untuk mendatangi Dinas terkait untuk mencari solusi dari masalah tersebut,” ucap Fendry

“Saya juga sampaikan silahkan melakukan aksi protes tapi jangan sampai mengganggu kelancaran lalu lintas,” tambahnya.

Terkait hal ini, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 73 Tahun 2017 tenteng Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, mengatur dengan jelas mengenai jam operasional dan jalur kendaraan angkutan barang khusus peti kemas.

Dalam Pasal 3 a Pergub tersebut, disebutkan bahwa kendaraan angkutan barang peti kemas harus melintas pada jalan nasional atau provinsi kecuali dalam keadaan darurat dapat melintas pada jalan nasional provinsi lainnya dengan pengawalan petugas kepolisian dan kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam di dalam kota.

Baca Juga :  FPDL, Destinasi Wisata Dalam Calender of Event Wonderful Indonesia

operasional kontainer pun hanya diizinkan pada pukul 23.00 hingga 05.00 WITA, atau pada lintasan tertentu mulai pukul 09.00–15.00 WITA dan 21.00–05.00 WITA.

Selain itu, dalam Pasal 4 Pergub ditegaskan bahwa kendaraan peti kemas dilarang beroperasi di luar waktu yang ditentukan, mengangkut lebih dari dua peti kemas, parkir di jalan umum, dan melakukan bongkar muat di jalanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Warga meminta agar distribusi kontainer dialihkan ke jalur logistik yang memang dirancang untuk kendaraan berat, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat di kawasan permukiman.

“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi, tapi mohon perhatikan keselamatan dan kenyamanan warga. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” pungkas Ahmad Adit.(Rama/Gopos)

Tags: Jalan GelatikKontainerTanggidaaTruk Kontainer
Previous Post

Lintasan Stadion Merdeka Kota Gorontalo akan Diperbaiki Tahun Ini

Next Post

Resmikan PLUT, Pemkab Gorontalo Fasilitasi UMKM Jangkau Pasar Lebih Luas

Related Posts

Penduduk Miskin di Gorontalo Berkurang 7.290 Orang, Persentase Kemiskinan Jadi 13,24 Persen
Gorontalo

Penduduk Miskin di Gorontalo Berkurang 7.290 Orang, Persentase Kemiskinan Jadi 13,24 Persen

Jumat 25 Juli 2025
Polres Bone Bolango Sidang Ditempat Pelanggar saat Operasi Patuh Otanaha
Gorontalo

Polres Bone Bolango Sidang Ditempat Pelanggar saat Operasi Patuh Otanaha

Jumat 25 Juli 2025
Gempa 6.3 SR Guncang Gorontalo Saat Subuh, Tidak Berpotensi Tsunami
Gorontalo

Gempa 6.3 SR Guncang Gorontalo Saat Subuh, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis 24 Juli 2025
BPD HIPMI Gorontalo Jalin Silaturahim dan Kolaborasi dengan Pegadaian Area Gorontalo
Gorontalo

BPD HIPMI Gorontalo Jalin Silaturahim dan Kolaborasi dengan Pegadaian Area Gorontalo

Rabu 23 Juli 2025
Hari Anak Nasional Ke-41, Pemerintah Gorontalo Komitmen Turunkan Angka Kekerasan terhadap Anak
Gorontalo

Hari Anak Nasional Ke-41, Pemerintah Gorontalo Komitmen Turunkan Angka Kekerasan terhadap Anak

Rabu 23 Juli 2025
Divonis Bebas Kasus Bansos, Hamim Pou: Tak Ada Dana Masuk ke Kantong Pribadi
Gorontalo

Divonis Bebas Kasus Bansos, Hamim Pou: Tak Ada Dana Masuk ke Kantong Pribadi

Rabu 23 Juli 2025
Next Post
Resmikan PLUT, Pemkab Gorontalo Fasilitasi UMKM Jangkau Pasar Lebih Luas

Resmikan PLUT, Pemkab Gorontalo Fasilitasi UMKM Jangkau Pasar Lebih Luas

Comments 1

  1. gacormen berkata:
    Kamis 24 Juli 2025 pukul 5:39 pm

    gacormen

    Balas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou Divonis Bebas Kasus Korupsi Bansos

    Flash News: Eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou Divonis Bebas Kasus Korupsi Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lintasan Stadion Merdeka Kota Gorontalo akan Diperbaiki Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penduduk Miskin di Gorontalo Berkurang 7.290 Orang, Persentase Kemiskinan Jadi 13,24 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Landa Pendopo Rest Area Di Pontolo Atas, Pasutri Lanjut Usia Selamatkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbang Patriot di Zaman Pergolakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.