No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Akun Medsos Pribadi Caleg Tak Masuk Objek Pengawasan Bawaslu, Tapi..

Alex by Alex
Selasa 28 November 2023
in Pemilu
0
Akun Medsos Pribadi Caleg Tak Masuk Objek Pengawasan Bawaslu, Tapi..

ilustrasi medsos. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Akun media sosial pribadi milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) tidak masuk dalam objek pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama tahapan kampanye.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan, yang masuk dalam daftar objek pengawasan hanya akun sosial media yang didaftarkan oleh partai politik secara resmi melalui KPU.

Adapun masing-masing parpol diperbolehkan untuk mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari berbagai platform.

“Yang akan kami awasi adalah materi kampanye yang dimuat dalam platform itu. Seperti kampanye hitam atau penyebaran informasi hoaks,” kata Wahyudin, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga :  Tokoh Perempuan Gorontalo Apresiasi Pemilu 2019 Demokratis

Meskipun demikian, apabila ditemukan dugaan pelanggaran kampanye melalui akun media sosial pribadi milik caleg, kata Wahyudin, pihaknya akan tetap melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, tetap akan kami lakukan penelitian dari sisi formil dan materil, analisa dari unsur-unsur pasal yang disangkakan,” ucapnya.

Wahyudin juga mengatakan, apabila akun sosial media yang didaftarkan ditemukan melakukan pelanggaran, maka akan berefek pada caleg. Tapi kalau akun pribadi, akibatnya hanya akan diterima pemilik akun.

“Jadi kami mengimbau untuk bisa mempergunakan media sosial sebaik mungkin,” tutupnya. (Abin/Gopos)

Baca Juga :  Giliran Bawaslu Kab Gorontalo Yang Bakal Diadukan Paslon NDH ke DKPP
Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloWahyudin Katili
Previous Post

KPU Kabgor: Dua Parpol Tak Daftarkan Tim Kampanye

Next Post

Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Kembali Dikonsultasi Ke Kemendagri

Related Posts

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Usai Pilkada Serentak 2024

Jumat 10 Januari 2025
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK
Pemilu

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, KPU Menunggu MK

Selasa 17 Desember 2024
KPU Kota Gorontalo Diganjar Terbaik Pengelolaan Verfak
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Diganjar Terbaik Pengelolaan Verfak

Senin 16 Desember 2024
Next Post
Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Kembali Dikonsultasi Ke Kemendagri

Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Kembali Dikonsultasi Ke Kemendagri

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.