GOPOS.ID, LIMBOTO – Akun media sosial pribadi milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) tidak masuk dalam objek pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama tahapan kampanye.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan, yang masuk dalam daftar objek pengawasan hanya akun sosial media yang didaftarkan oleh partai politik secara resmi melalui KPU.
Adapun masing-masing parpol diperbolehkan untuk mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari berbagai platform.
“Yang akan kami awasi adalah materi kampanye yang dimuat dalam platform itu. Seperti kampanye hitam atau penyebaran informasi hoaks,” kata Wahyudin, Selasa (28/11/2023).
Meskipun demikian, apabila ditemukan dugaan pelanggaran kampanye melalui akun media sosial pribadi milik caleg, kata Wahyudin, pihaknya akan tetap melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, tetap akan kami lakukan penelitian dari sisi formil dan materil, analisa dari unsur-unsur pasal yang disangkakan,” ucapnya.
Wahyudin juga mengatakan, apabila akun sosial media yang didaftarkan ditemukan melakukan pelanggaran, maka akan berefek pada caleg. Tapi kalau akun pribadi, akibatnya hanya akan diterima pemilik akun.
“Jadi kami mengimbau untuk bisa mempergunakan media sosial sebaik mungkin,” tutupnya. (Abin/Gopos)