GOPOS.ID, KWANDANG – Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) mulai memberlakukan larangan aktivitas masyarakat di atas jam 10 malam. Hal itu seiring dikeluarkannya maklumat oleh pemerintah pusat dalam pencegahan wabah virus corona (Covid-19)
“Jadi kebijakan yang sudah kami laporkan kepada Pemerintah Provinsi adalah pemberlakuan aktivitas jam malam di Gorontalo Utara, hanya sampai batas jam 10 malam. Selebihnya tidak ada lagi masyarakat yang beraktivitas. Sebab mereka sudah disarankan untuk kembali kerumah,” tegas Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.
Menurut Indra Yasin, kebijakan pemerintah daerah ini agar menjadi perhatian masyarakat dalam upaya pencegahan Virus Corona. Ada pengecualian seperti alasan penting sehingga mereka bisa keluar rumah.
“Sebaiknya mereka tinggal dirumah. Terutama dalam melakukan hajatan seperti pesta pernikahan cukup melakukan akad nikah di KUA. Untuk resepsinya di tunda dulu termasuk agama lain menyesuaikan, ini kami lakukan agar memutus rantai penyebaran virus corona ini,” jelas Indra.(isno/gopos)