No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Akibat Wanprestasi, Pengadilan Negeri Limboto Sita Satu Bangunan di Limboto

Admin by Admin
Kamis 22 Juli 2021
in Daerah
0
Akibat Wanprestasi, Pengadilan Negeri Limboto Sita Satu Bangunan di Limboto

Suasana penyitaan sejumlah barang dari toko milik Iwan Fataha, oleh Pihak bank Untuk dipindahkan ke rumahnya di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kamis (22/7/2021). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Pengadilan Negeri (PN) Limboto Kabupaten Gorontalo, menyita sebuah bangunan toko yang diduga mengalami tunggakan akibat kasus wanprestasi. Penyitaan barang bangunan serta tanah tersebut terjadi di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (22/7/2021).

Juru sita (PN) Limboto, Justaman Van Gobel mengungkapkan awalnya pihak PN melakukan penyitaan. Hal ini terjadi karena termohon sudah tidak melakukan pembayaran kepada Bank BRI Gorontalo sebagai pihak pemohon, alias ingkar janji (wanprestasi).

“Pinjaman kreditnya sebanyak Rp2,5 miliar,” katanya.

Justaman mengatakan, pihak bank pada awalnya sudah sejak tahun 2020 yakni pada (13/7/2021) telah mengajukan permohonan eksekusi yakni melalui kuasa hukum. Juru sita pada saat itu memanggil kedua belah pihak, namun tak mendapatkan kesepakatan sebanyak dua kali. Pihak bank juga sebelumnya telah memberikan keringanan kepada termohon dalam melunasi pinjamannya. 

Baca Juga :  Kadis Dukcapil Asahan ke Komisi A DPRD Sumut: Pelayanan Gratis

“Akhirnya kita melakukan eksekusi. Tapi sebelumnya kami sudah memberitahukan kepada termohon,” ungkapnya.

Justaman menjelaskan, walau pihak termohon tetap melaksanakan perlawanan hukum, pihaknya tetap melakukan eksekusi. Karena perlawanan hukum di dalam undang-undang tidak menghalangi eksekusi yang dilakukannya.

“Ini sudah merupakan upaya terakhir dari pihak BRI, dalam melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Kuasa Hukum Bank BRI Gorontalo, Ronal Van Mansur Nur mengatakan bahwa solusi yang diberikan PN Limboto ialah melakukan penyitaan. Karena ini sudah masuk kredit macet, dan sudah tercatat dalam black list.

“Debitur ini bermohon pada tahun 2018, yakni bulan Februari dengan cara mengangsur, seperti yang dilakukan secara umum. Namun debitur mengalami cedera janji atau wanprestasi,” tuturnya.

Terakhir Ronal mengatakan, pelaksanaan ini merupakan perintah dan  sesuai prosedur. Ini merupakan upaya yang dilakukan pihak bank sebab termohon tak mengindahkan apa yang diajukan oleh pihak bank.

Baca Juga :  Bupati Gorontalo Geram Temukan Minimarket Masih Buka Lewat Pukul 22.00 WITA

“Eksekusi ini merupakan hak tanggungan,” tutupnya.

Pemilik toko Iwan fataha mengungkapkan, dirinya hanya mengetahui ini hanya eksekusi, bukan pengosongan. Ia juga mengatakan telah membuat surat gugatan mengenai eksekusi ini.

“Menurut saya ini ditunda terlebih dahulu, dan harusnya menunggu hasil pertandingan keluar soal siapa yang menang dan kalah,” katanya.

Iwan menjelaskan, dirinya kaget dengan adanya eksekusi dan merasa kecewa dan kurang puas. Ia merasa tak mendapat keadilan, karena gugatannya tidak digubris oleh pihak PN.

“Menurut saya ini tidak sesuai prosedur yang ada, eksekusi harus dijelaskan eksekusi apa dan bukan pengosongan,” tegasnya.

Iwan membeberkan, sebelumnya dirinya telah beberapa kali melakukan koordinasi bersama pihak bank, tetapi pihak bank tidak memberikan kelonggaran.

“Saya tetap akan melakukan upaya hukum,” tandasnya. (Putra/Gopos).

Tags: penyitaan barangwanprestasi
Previous Post

Aplikasi KAKRG Hadir Membantu Masyarakat Di tengah Pandemi Covid-19

Next Post

Imigrasi Cari Keberadaan Dua WNA Belanda yang Datang ke Gorontalo

Related Posts

Putri Favorit SMANSA 2025, Miswa Maritza Bempah.
Bone Bolango

Pesona Miswa Maritza Bempah, Putri Favorit SMANSA 2025

Minggu 31 Agustus 2025
Pemkab Gorut Maksimalkan Program “Mopomulo” dan G210 untuk Gerakan Pangan Murah
Gorontalo Utara

Pemkab Gorut Maksimalkan Program “Mopomulo” dan G210 untuk Gerakan Pangan Murah

Sabtu 30 Agustus 2025
Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja ke Luar Negeri
Gorontalo Hebat

Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja ke Luar Negeri

Rabu 27 Agustus 2025
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie melakukan kunjungan silaturahmi di Kabupaten Bone Bolango. Kunjungan ini diterima langsung oleh Bupati Ismet Mile di Rumah Dinas Bandayo Bupati, Rabu (27/6/2025). (Foto Indra/Gopos)
Gorontalo Hebat

Wagub Idah Perkuat Pembangunan Daerah Lewat Sektor UMKM

Rabu 27 Agustus 2025
Kemenag RI Apresiasi Komitmen Bupati Gorontalo Dukung Penguatan Penyuluh Agama
Kabupaten Gorontalo

Kemenag RI Apresiasi Komitmen Bupati Gorontalo Dukung Penguatan Penyuluh Agama

Rabu 27 Agustus 2025
Puasa Senin – Kamis: Infrastruktur Etik dalam Pemerintahan Gusnar Ismail
Gorontalo Hebat

Puasa Senin – Kamis: Infrastruktur Etik dalam Pemerintahan Gusnar Ismail

Selasa 26 Agustus 2025
Next Post
Imigrasi Cari Keberadaan Dua WNA Belanda yang Datang ke Gorontalo

Imigrasi Cari Keberadaan Dua WNA Belanda yang Datang ke Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi

    Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa untuk Indonesia Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN UNG Dorong Kemandirian Pangan Desa Kramat Lewat Inovasi Olahan Ikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden dan Parpol Sepakat Hapus Tunjangan DPR dan Moratorium Kunker Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.