GOPOS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya menarik pernyataannya yang menuai kontroversi dan kemarahan di publik.
Sebelumnya, Nusron sempat mengatakan bahwa semua tanah adalah milik negara, rakyat hanya mengelola, viral dan memicu perdebatan di berbagai kalangan.
Melalui video resmi di akun Instagram Kementerian ATR/BPN, Nusron mengklarifikasi bahwa ucapannya tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak milik warga negara atas tanah.
Menurutnya, yang dimaksudkannya adalah negara berperan mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah yang dimilikinya, yang dalam praktiknya diwujudkan melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Saya mohon maaf jika pernyataan saya sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman. Maksud saya, negara mengatur dan memastikan kepastian hukum kepemilikan tanah, bukan berarti seluruh tanah dimiliki negara,” ujar Nusron dalam videonya.
Nusron juga menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan tanah-tanah yang berstatus non-produktif atau telantar, termasuk yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Nusron menilai, pengelolaan lahan semacam ini perlu diarahkan untuk kepentingan publik sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kontroversi ini muncul usai cuplikan pernyataan Nusron beredar di media sosial tanpa konteks lengkap, memicu spekulasi bahwa pemerintah akan mengambil alih hak milik tanah rakyat.
Dengan klarifikasi dan permintaan maaf tersebut, Nusron berharap kegaduhan dapat mereda, dan masyarakat dapat memahami maksud sebenarnya dari kebijakan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Nusron mengatakan bahwa tanah yang menganggur selama 2 tahun akan diambil alih negara hingga memicu kemarahan publik.
Bukan itu saja, Nusron juga sempat bilang bahwa sejatinya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya diberi status kepemilikan.(adm03gopos)