No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Akad Nikah saat Wabah Corona Boleh, Asal yang Hadir Kurang dari 10 Orang

Arashy by Arashy
Sabtu 21 Maret 2020
in Nasional
0
18.8k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan pelaksanaan akad nikah di saat wabah corona. Syaratnya, jumlah orang yang hadir dan menyaksikan akad nikah tak boleh lebih dari 10 orang.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentan Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di lingkungan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS).

Di tengah status keadaaan darurat bencana Covid19 yang sedang melanda Indonesia, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, menjelaskankan ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA. Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

Baca Juga :  Menko Airlangga Targetkan Angka Kemiskinan Ekstrem Mendekati Nol Persen di 2024

“Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker,” ujar Kamaruddin sebagaimana dilansir lama resmi Kemenag.

Selanjutnya ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Ketentuan serupa juga berlaku pada pelayanan akad nikah di luar KUA. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tak lebih dari 10 orang. Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker. Selanjutnya Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Baca Juga :  Dilapor Menistakan Agama, Ini Jawaban UAS

Kamaruddin menjelaskan, untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.

“Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan,”jelasnya.(adm-02/gopos)

Tags: Akad NikahCoronacovid 19Kemenag
Previous Post

Besok Pengumuman SKD CPNS 2019, BKN Sudah Serahkan Hasil ke 521 Instansi

Next Post

Astagfirullah, Seorang Ayah di Kab. Gorontalo Tega Hamili Putrinya

Related Posts

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Next Post

Astagfirullah, Seorang Ayah di Kab. Gorontalo Tega Hamili Putrinya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.