GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan pelaksanaan akad nikah di saat wabah corona. Syaratnya, jumlah orang yang hadir dan menyaksikan akad nikah tak boleh lebih dari 10 orang.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentan Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di lingkungan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS).
Di tengah status keadaaan darurat bencana Covid19 yang sedang melanda Indonesia, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, menjelaskankan ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA. Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
“Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker,” ujar Kamaruddin sebagaimana dilansir lama resmi Kemenag.
Selanjutnya ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Ketentuan serupa juga berlaku pada pelayanan akad nikah di luar KUA. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tak lebih dari 10 orang. Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker. Selanjutnya Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Kamaruddin menjelaskan, untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.
“Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan,”jelasnya.(adm-02/gopos)